Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Jaksa Karimun Perpanjang Masa Tahanan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU

Tri Haryono • Selasa, 6 Januari 2026 | 11:40 WIB

Keempat tersangka sekretariat KPU Karimun saat digiring ke mobil tahanan, usai dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan yang diduga terjadi korupsi dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp1,5 miliar.
Keempat tersangka sekretariat KPU Karimun saat digiring ke mobil tahanan, usai dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan yang diduga terjadi korupsi dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp1,5 miliar.

batampos - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, kembali memperpanjang masa tahanan terhadap empat tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KPU hingga 17 Januari 2026.

Mereka telah menahan keempat tersangka pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun, sejak 19 November 2025 lalu dan telah dilakukan perpanjangan masa tahanan kedua selama 40 hari kedepan atau 17 Januari 2026 mendatang. 

Keempat tersangka mulai ditahan pada 19 November 2025. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun.

Masing-masing Sekretaris KPU Karimun non aktif , selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) NK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) non aktif AF, Bendaraha Pengeluaran Pembantu SY, dan Pejabat Pengadaan Barang Jasa (PPBJ) IJ.

Baca Juga: 6 Tips Membersihkan Mesin Mobil dengan Benar, Aman dan Bebas Risiko Korsleting

Diduga terjadi penyimpangan penyalahgunaan anggaran hibah Pilkada APBD Tahun 2024 sebesar Rp1,5 miliar dari Rp16,5 miliar alokasi yang digelontorkan Pemda Karimun.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karimun Dedi Januarto Simatupang membenarkan perpanjangan masa tahanan keempat tersangka dugaan korupsi dana hibah KPU.

" Masih perpanjangan penahanan hingga 17 Januari 2026. Kita lihat nanti, apakah bisa dilimpahkan atau belum,'' terangnya, Senin (5/1/2026).

Selama masa perpanjangan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Hingga akhir tahun lalu, sudah sekitar 40 saksi yang telah dimintai keterangan.

Baca Juga: WNA Pulang ke Negara Asal, Pelabuhan Internasional Karimun Dipadati Penumpang

Mulai dari komisioner KPU Karimun, sekretariat KPU Karimun maupun jajaran dibawah KPU Karimun. Seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun pihak ketiga.

"Sabar dulu, nanti kita kabari. Masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik,'' ungkapnya.

Sementara itu kuasa hukum dari tersangka NK dan AF, DP Ayu Rosita mengungkapkan, bahwa kedua kliennya dalam kondisi sehat walafiat. Selama proses hukum, dirinya tetap mendampingi saat dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan. 

"Alhamdulillah, kedua klien kami sehat. Cuman dua tersangka lagi, tidak dibawah kuasa hukumnya,'' jawabnya singkat.

Seperti berita sebelumnya, adapun sejumlah modus yang dilakukan para tersangka, antara lain, dengan melakukan belanja fiktif, yakni kegiatan atau pengadaan yang tidak pernah dilaksanakan, tetapi tetap dilakukan pembayaran.

Kemudian melakukan mark up pada belanja sewa dan pengadaan barang non-operasional, serta meminjam bendera dalam proses pengadaan barang dan jasa, hingga belanja tanpa pertanggungjawaban yang sah. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#Korupsi Dana Hibah KPU #karimun