Batampos - Pemkab Karimun mulai menyempurnakan pengelolaan parkir di kawasan pelabuhan. Sistem parkir berbayar dengan gate pintu masuk yang dikelola perusahaan swasta resmi diberlakukan sejak 1 Januari 2026 dan kini menunjukkan perbaikan setelah sempat menuai keluhan masyarakat.
Wakil Bupati Karimun, Rocky Marciano Bawole, mengatakan kritik dan saran dari masyarakat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah bersama pihak pengelola parkir. Menurutnya, pada tahap awal penerapan sistem baru memang terjadi sejumlah kendala.
“Alhamdulillah, pengelolaan parkir di pelabuhan sudah mulai disempurnakan dan ditata. Di awal memang sempat carut-marut, mulai dari tarif hingga petugas,” ujar Rocky, Rabu (7/1/2026) lalu.
Baca Juga: Kurir Sabu 481 Gram di Bandara Hang Nadim Dituntut 11 Tahun Penjara
Seiring berjalannya waktu, Rocky menilai kondisi parkir di kawasan pelabuhan kini mulai tertata rapi dan akan terus disempurnakan. Penataan tersebut diharapkan memberikan kenyamanan bagi masyarakat sekaligus berdampak positif bagi wisatawan yang berkunjung ke Karimun.
Ia menambahkan, selama ini sektor parkir di kawasan pelabuhan belum tersentuh pengelolaan yang optimal. Dengan sistem baru, pemerintah ingin menyesuaikannya dengan perkembangan daerah.
“Sekarang sudah berjalan sesuai rencana. Parkir yang sebelumnya tidak tertata, kini mulai dirapikan,” katanya.
Rocky juga menegaskan bahwa pengelolaan parkir yang baik ke depan diharapkan dapat berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi parkir. Untuk itu, ia meminta masyarakat bersabar karena sistem tersebut masih dalam tahap uji coba.
“Yang terpenting mari kita benahi bersama kawasan pelabuhan. Saat ini masih tahap uji coba, termasuk soal pembayaran yang melebihi tarif dasar akan kami evaluasi,” ujarnya.
Baca Juga: Ruko Summerland Nongsa Disegel Kejari Batam, Aset Terpidana Kasus Pajak
Sebelumnya, sejumlah pengguna kendaraan mengeluhkan tarif parkir yang dinilai tidak konsisten. Salah seorang pengguna motor mengaku membayar Rp4.000 untuk durasi parkir 2 jam 13 menit, sementara pada hari sebelumnya membayar Rp5.000 untuk parkir selama tiga jam.
Ia juga menyoroti kesiapan infrastruktur parkir yang dinilai belum maksimal sehingga memicu kemacetan, terutama pada jam sibuk di kawasan depan rumah dinas bupati.
Berdasarkan Perda Nomor 9/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif parkir di tepi jalan umum untuk kendaraan roda dua ditetapkan sebesar Rp2.000 per sekali parkir. Sementara tarif parkir progresif untuk sepeda motor lebih dari 10 menit hingga 4 jam sebesar Rp1.000, kendaraan roda empat atau sejenisnya Rp2.000, dengan kelipatan tarif untuk durasi berikutnya. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak