Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Baznas Karimun Imbau Warga Tunaikan Zakat Fitrah

Tri Haryono • Kamis, 26 Februari 2026 | 23:30 WIB

Ketua Baznas Karimun H Nasrial. F Tri Haryono/Batam Pos
Ketua Baznas Karimun H Nasrial. F Tri Haryono/Batam Pos

Batampos - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Karimun, menghimbau kepada seluruh umat muslim agar segera menunaikan zakat fitrah saat ini melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk Baznas Karimun di masing-masing masjid maupun surau dan musholla. Atau bisa langsung ke kantor Baznas Karimun.

" Sudah keluar hasil kesepakatan bersama kamenag, MUI dan Baznas besaran untuk zakat fitrah telah ditentukan dalam bentuk uang tunai. Sedangkan, dalam bentuk beras yaitu sebesar 2,7 kilogram atau 3,5 liter beras yang dimakan sehari-hari,'' terangnya, Rabu (25/2/2026).

Zakat fitrah hukumnya wajib bagi umat muslim yang harus ditunaikan sebelum menjelang idul fitri 1447 H nanti. Untuk itu, alangkah baiknya bagi umat muslim bisa segera mungkin membayarkan zakat fitrahnya. Untuk kisaran jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari, apabila dibayarkan zakat dalam bentuk uang tunai mulai hari harga Rp13 ribu per kilogram, Rp14 ribu per kilogram, Rp15 ribu per kilogram dan Rp16 ribu per kilogram.

" Contohnya, anda mengkonsumsi beras dengan harga Rp15 ribu per kilogramnya. Jadi zakat anda yang harus dibayarkan bisa dalam bentuk beras seberat 2,7 kilogram atau uang tunai Rp45,500 per jiwa dan seterusnya dilkalikan berapa jiwa nantinya,'' ungkapnya.

Selain itu juga bisa dibayarkan zakat harta yang sudah cukup nisabnya setara atau minimal 85 gram emas dan haulnya telah mencapai satu tahun, maka kadar zakatnya wajib dikeluarkan sebesar 2,5 persen dari harta kekayaannya. Berdasarkan, keputusan Baznas RI no 15 tahun 2026 tentang nilai nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026 telah ditetapkan bahwa nisab zakat pendapatan dan jasa senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp91 juta lebih per tahun.

" Nah, untuk zakat harta atau zakat mal bisa ditunaikan dibulan suci Ramadan 1447 H/2026 M ini. Tinggal anda hitung yang harus dikeluarkan. Termasuk zakat profesi, dimana sudah 9 tahun zakat profesi disalurkan oleh Polres Karimun ke Baznas Karimun,'' tuturnya.

Masih kata Nasrial lagi, dibulan suci ramadan mari kita sama-sama melakukan kebaikan selain menunaikan ibadah, zakat fitrah, zakat harta. Juga dianjurkan untuk melakukan infaq dan shadaqah sebagai wujud kepedulian sosial dan penguatan ukhuwah islamiyah demi terciptanya kemaslahatan umat dengan mengembangkan kehidupan keagamaan.

" Bagi umat muslim yang sudah uzur tidak dapat menunaikan ibadah puasa bisa diganti dengan fidyah puasa dengan memberi makan fakir miskin. Besaran fidyah minimal senilai Rp25 ribu atau sesuai dengan nilai yang dikomsumsinya per hari sebanyak puasa yang ditinggalkannya,'' ucapnya. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#Baznas Karimun #zakat fitrah