Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Anggaran Belanja Pegawai Hanya 30 Persen, Pemkab Karimun Mulai Tata Kinerja PPPK

Sandi Pramosinto • Sabtu, 28 Maret 2026 | 14:30 WIB

Pj Sekda Kabupaten Karimun, Djunaidy menyerahkan SK pengangkatan PPPK beberapa waktu lalu. Adanya pembatasan anggaran belanja pegawai, maka kinerja PPPK pun mulai ditata.
Pj Sekda Kabupaten Karimun, Djunaidy menyerahkan SK pengangkatan PPPK beberapa waktu lalu. Adanya pembatasan anggaran belanja pegawai, maka kinerja PPPK pun mulai ditata.

Batampos - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten mulai melakukan penataan terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Jumlahnya mencapai 4 ribuan orang lebih. Termasuk di dalamnya PPPK paruh waktu. Hal ini terkait dengan belanja pegawai yang tidak boleh lebih 30 persen di APBD.

Kepala BKPSDM Kabupaten Karimun, Ivit Ivizal mengatakan, dengan adanya rencana Bupati Karimun akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja PPPK April mendatang, maka pihaknya saat ini mulai melakukan penataan terhadap PPPK.

''Untuk saat ini, Pak Bupati belum ada merencanakan untuk mengurangkan atau mengeluarkan kebijakan merumahkan PPPK. Tapi, yang saat ini mulai kami lakukan adalah penataan. Salah satunya melalui pemeriksaan absensi PPPK selama ini,'' ujarnya saat ditemui Jumat (27/3/2026).

Dengan penataan dan evaluasi menyeluruh, katanya, akan didapatkan PPPK mana yang kinerjanya buruk atau tidak disiplin dari setiap OPD. Setelah itu, akan dimasukkan dalam satu kumpulan data. Makanya, diharapkan dari setiap OPD mulai menyerahkan daftar absensi kepada BKPSDM.

''Selain absensi, tentunya evaluasi dalam bentuk lain juga kita lakukan. Misalnya sperti apa kinerja di OPD apakah sudah menjalankan tugas dan tanggungjawab sesuai dengan tupoksi. Kemudian, kami juga akan melihat kebutuhan pegawai di setiap OPD,'' jelasnya.

Dikatakannya, memang, kondisi belanja pegawai yang melebihi 30 persen bukan hanya terjadi di Pemerintahan Kabupaten Karimun saja. Tapi hampir di seluruh kabupaten/kota lain di Indonesia. Dan langkah merumahkan atau mengurangi jumlah PPPK merupakan opsi terakhir yang akan ditempuh.

Sesuai Berita di Batam Pos, belanja pegawai di APBD Kabupaten Karimun mencapai 42 persen per tahun. Sementara pasal 146 UU RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang akan berlaku pada 2027 membatasi belanja pegawai hanya 30 persen. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#anggaran belanja pegawai #pemkab karimun #PPPK Karimun