batampos – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Kepri tahun 2026. Penetapan tersebut dilakukan pada Rabu (24/12).
UMP Kepri 2026 ditetapkan naik sebesar 7,06 persen menjadi Rp3.879.520, dari sebelumnya Rp3.623.654. Sementara itu, UMK Kota Batam menjadi yang tertinggi di Kepri dengan nilai Rp5.357.982, atau naik 7,38 persen dari Rp4.989.600.
Selain Batam, sejumlah daerah lain juga mengalami kenaikan UMK. UMK Bintan ditetapkan sebesar Rp4.583.221 atau naik 8,92 persen, UMK Karimun sebesar Rp4.248.268 naik 7,28 persen, serta UMK Kepulauan Anambas sebesar Rp4.279.000 atau naik 4,77 persen.
Sementara itu, tiga daerah lainnya, yakni Kota Tanjungpinang, Kabupaten Lingga, dan Kabupaten Natuna, menetapkan UMK setara dengan UMP Kepri 2026, yakni Rp3.879.520.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, penetapan UMP dan UMK tersebut merupakan bentuk kepatuhan pemerintah daerah terhadap mandat konstitusi serta regulasi ketenagakerjaan terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021.
“Kami ingin memastikan bahwa di Kepri hukum menjadi panglima, yang menjamin hak-hak pekerja sekaligus melindungi keberlangsungan dunia usaha,” ujar Ansar usai penetapan di Gedung Daerah Tanjungpinang.
Ansar juga menambahkan, Dewan Pengupahan mempertimbangkan penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi bagi sektor unggulan, seperti industri migas, galangan kapal, dan kimia. Kebijakan ini merupakan bentuk pengakuan terhadap keahlian khusus tenaga kerja di Kepri.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, Diky Wijaya, menyampaikan bahwa UMP dan UMK 2026 yang telah ditandatangani Gubernur Kepri dapat langsung diberlakukan mulai 1 Januari 2026.
“Untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), hanya Kabupaten Karimun yang mengajukan. Batam tidak mengajukan karena sifatnya opsional,” jelas Diky.
Ia juga mengingatkan seluruh perusahaan di tujuh kabupaten/kota di Kepri agar mematuhi ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan. Para pengusaha diharapkan memberikan upah sesuai UMK yang berlaku. Per Januari 2026 sudah bisa langsung diterapkan,” pungkasnya. (*)
Editor : M Tahang