Kasus Narkoba dan Desersi Masih Dominasi Pelanggaran Anggota Polda Kepri
Yashinta• Rabu, 31 Desember 2025 | 16:00 WIB
Kombes Eddwi Kurniayanto
Batampos– Angka pelanggaran anggota Polri di wilayah Kepulauan Riau menurun sepanjang 2025. Meski begitu,kasus narkoba dan desersimasih menjadi pelanggaran yang paling dominan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda KepriKombes Eddwi Kurniayanto.
Menurut Eddwi, pelanggaran terkait narkoba mencakup keterlibatan langsung maupun hasil tes urine positif. Selain itu, desersi juga masih menjadi perhatian serius karena berujung pada sanksi berat.
“Pelanggaran tertinggi masih narkoba, kemudian disusul kasus desersi,” ujar Eddwi.
Ia menyebutkan, dari total15 kasus PTDHsepanjang 2025, sebagian besar disebabkan oleh desersi dan pelanggaran berat terkait penyalahgunaan obat-obatan. Rinciannya, terdapatdua kasus desersidanlima kasus pelanggaran berat narkobayang berujung pemecatan.
Selain itu, Propam Polda Kepri juga menanganipengaduan masyarakat melalui sistem QR. Dari24 aduanyang masuk sepanjang tahun ini,20 kasus telah diselesaikan, sementaraempat kasus lainnya masih dalam proses penanganan.
Kapolda KepriIrjen Asep Safrudinmenegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan transparan sebagai bentuk akuntabilitas institusi Polri.
Ia juga menyebutkan, di tengah evaluasi pelanggaran, tahun 2025 menjadi catatan positif bagi Polda Kepri dengan berbagai capaian kinerja dan prestasi, baik di tingkat nasional maupun internasional.
“Penghargaan dan prestasi yang diraih menjadi cerminan dedikasi personel, namun pengawasan dan penegakan disiplin tetap menjadi prioritas utama,” pungkas Asep. (*)