Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Kasus Narkoba dan Desersi Masih Dominasi Pelanggaran Anggota Polda Kepri

Yashinta • Rabu, 31 Desember 2025 | 16:00 WIB

Kombes Eddwi Kurniayanto
Kombes Eddwi Kurniayanto

Batampos – Angka pelanggaran anggota Polri di wilayah Kepulauan Riau menurun sepanjang 2025. Meski begitu, kasus narkoba dan desersi masih menjadi pelanggaran yang paling dominan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Kepri Kombes Eddwi Kurniayanto.

Menurut Eddwi, pelanggaran terkait narkoba mencakup keterlibatan langsung maupun hasil tes urine positif. Selain itu, desersi juga masih menjadi perhatian serius karena berujung pada sanksi berat.

“Pelanggaran tertinggi masih narkoba, kemudian disusul kasus desersi,” ujar Eddwi.

Ia menyebutkan, dari total 15 kasus PTDH sepanjang 2025, sebagian besar disebabkan oleh desersi dan pelanggaran berat terkait penyalahgunaan obat-obatan. Rinciannya, terdapat dua kasus desersi dan lima kasus pelanggaran berat narkoba yang berujung pemecatan.

Baca Juga: Dokter dan Psikiater Dikerahkan untuk Layanan Psikososial Pascabencana

Selain itu, Propam Polda Kepri juga menangani pengaduan masyarakat melalui sistem QR. Dari 24 aduan yang masuk sepanjang tahun ini, 20 kasus telah diselesaikan, sementara empat kasus lainnya masih dalam proses penanganan.

Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan transparan sebagai bentuk akuntabilitas institusi Polri.

Ia juga menyebutkan, di tengah evaluasi pelanggaran, tahun 2025 menjadi catatan positif bagi Polda Kepri dengan berbagai capaian kinerja dan prestasi, baik di tingkat nasional maupun internasional.

“Penghargaan dan prestasi yang diraih menjadi cerminan dedikasi personel, namun pengawasan dan penegakan disiplin tetap menjadi prioritas utama,” pungkas Asep. (*)

 

 

Editor : Chahaya Simanjuntak
#polda kepri