Batampos - Dinas Pariwisata (Dispar) Kepulauan Riau mengingatkan para asosiasi pendukung pariwisata, seperti Himpunan Pramuwista Indonesia (HPI) untuk tidak melakukan pembatasan keanggotan bagi para pelaku usaha pariwisata dan bijak dalam menghimpun para anggotanya.
"Apalagi mereka (pelaku usaha) yang telah memenuhi persyaratan baik yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan serta telah bersertifikasi dari lembaga sertifikasi yang sah dan atau telah ditunjuk," kata Kadispar Kepri, Hasan, Rabu (7/1/2026).
Ia menjelaskan, pramuwisata ialah orang yang bekerja secara mandiri atau pada suatu biro perjalanan, yang bertugas memberikan informasi, petunjuk dan saran secara langsung kepada wisatawan sebelum dan selama perjalanan wisata berlangsung.
Baca Juga: Anambas–Natuna Disiapkan Jadi Destinasi Unggulan, Pemprov Kepri Fokus Garap Wisata Alam Perbatasan
Mereka juga berpartisipasi meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta menciptakan lapangan kerja dengan memperkuat identitas negara. "Dan juga menjaga kearifan lokal melalui konsep pariwisata berkualitas dan berkelanjutan, hal ini sejalan dengan amanah Perpres No 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029," tambahnya.
Dalam UU No 18 Tahun 2025 tentang Kepariwisataan, telah mengatur terkait pembangunan dan pengembangan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan yang dilakukan berdasarkan ekosistem kepariwisataan secara terpadu.
"Terlebih, industri pariwisata merupakan kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan jasa bagi pemenuhan kebutuhan Wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata," sebut Hasan.
Baca Juga: Rencana Datangkan 4.000 Ton Beras Premium dari Makassar ke Batam Terkendala Pembeli
Menurutnya, Pemerintah Daerah berwenang untuk mengatur, membina dan mengembangkan kepariwisataan di daerah. Sehingga, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan HPI untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Mungkin ada miskomunikasi antara HPI dan para anggota. Sehingga, kita meminta agar HPI secara bijak menghimpun kembali keanggotaannya di Kepri," pungkasnya. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak