Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

WBBM 2026 Jadi Target, Kanwil Kemenkum Kepri Dorong Reformasi Pelayanan Publik

Mohamad Ismail • Rabu, 21 Januari 2026 | 10:00 WIB

KAKANWIL Kemenkum Kepri, Edison Manik saat memberikan piagam penghargaan kepada Wakajati Diah Yuliastuti. F. Kemenkum Kepri untuk Batam Pos
KAKANWIL Kemenkum Kepri, Edison Manik saat memberikan piagam penghargaan kepada Wakajati Diah Yuliastuti. F. Kemenkum Kepri untuk Batam Pos

Batampos -  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kepri memperkuat pembangunan Zona Integritas melalui sosialisasi penguatan WBBM sebagai upaya mendorong birokrasi yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2026.

Kepala Kemenkum Kepri, Edison Manik menyampaikan, sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman dan komitmen seluruh jajaran dalam menginternalisasi nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan pelayanan prima. "Sehingga pembangunan Zona Integritas tidak sekadar memenuhi indikator, tetapi benar-benar menjadi budaya kerja dalam pelaksanaan tugas sehari-hari," kata Edison, Senin (19/1/2026).

Ia menegaskan, Kemenkum Kepri berkomitmen menjaga marwah institusi serta mengakselerasi pembangunan Zona Integritas secara berkelanjutan. Terlebih, menurutnya langkah konsisten ini mampu mendorong terwujudnya pelayanan publik yang bersih, hingga transparan. 

Dalam sosialisasi tersebut, Kanwil Kemenkum juga menghadirkan Wakajati Kepri, Diah Yuliastuti sebagai narasumber. Ia menyampaikan, materi Penguatan Pembangunan WBBM.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya membangun budaya anti-korupsi melalui peningkatan integritas ASN serta penerapan pendekatan hukum yang humanis dalam pelayanan publik.

"Optimalisasi sistem pelayanan berbasis digital juga menjadi kunci dalam meningkatkan efisiensi dan memangkas birokrasi," tambahnya.

Sementara penguatan aspek pengawasan dilakukan oleh Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum RI, Rino Adi Putro dan Gesang Widiatmoko. Materi difokuskan pada pemenuhan kriteria Area V Penguatan Pengawasan, khususnya pengendalian gratifikasi melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) serta pengelolaan benturan kepentingan.

Kemudian menurut narasumber internal Kanwil Kemenkum Kepri, Miftah Farid menjelaskan materi transformasi pelayanan publik yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Materi tersebut menegaskan pergeseran paradigma birokrasi menuju pelayanan yang lebih humanis, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#kemenkum kepri #zona integrasi