Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Pantai Bintan Tercemar Limbah Minyak Hitam, DPRD Kepri Angkat Suara Desak DLH Bertindak

Mohamad Ismail • Rabu, 4 Februari 2026 | 22:00 WIB
Petugas dari Pangkalan PLP Tanjunguban meninjau lokasi ditemukannya karung - karung berisikan limbah minyak hitam di Pantai Trikora, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang. F. Alfaizul untuk BP
Petugas dari Pangkalan PLP Tanjunguban meninjau lokasi ditemukannya karung - karung berisikan limbah minyak hitam di Pantai Trikora, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang. F. Alfaizul untuk BP

Batampos -  Anggota DPRD Kepri darah pemilihan (Dapil) Bintan-Lingga, Hanafi Ekra meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera mengambil langkah konkret terkait dugaan pencemaran laut yang terjadi di pantai Kabupaten Bintan.

Menurutnya, persoalan limbah minyak hitam tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan dampak serius, baik terhadap ekosistem laut maupun kehidupan sosial ekonomi masyarakat pesisir.

“Kalau terkait pencemaran laut di Kabupaten Bintan, kami dari DPRD Provinsi Kepulauan Riau meminta kepada DLH Kabupaten Bintan dan DLH Provinsi Kepri agar segera bertindak menyelesaikan permasalahan tersebut,” kata Hanafi, Rabu (4/2/2026).

Ia mengingatkan, pencemaran laut tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga dapat mengancam sektor pariwisata dan mata pencaharian masyarakat, khususnya nelayan yang sangat bergantung pada kondisi laut yang bersih dan sehat.

"Jangan sampai kondisi laut semakin tercemar dan berdampak pada destinasi wisata maupun mata pencaharian masyarakat Kabupaten Bintan yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan," tambahnya.

Menurut Hanafi, wilayah pesisir Bintan memiliki potensi wisata bahari yang besar dan menjadi salah satu penopang ekonomi daerah. Karena itu, setiap indikasi pencemaran harus segera ditangani secara serius.

Ia juga mendorong adanya koordinasi lintas instansi, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, agar penanganan pencemaran laut dapat dilakukan secara cepat, terukur, dan transparan.

“DLH harus turun langsung ke lapangan, melakukan pengambilan sampel, serta menyampaikan hasilnya ke publik. Jika ada unsur pelanggaran hukum, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

DPRD Kepri, lanjut Hanafi, akan terus mengawasi penanganan kasus pencemaran laut tersebut dan siap memberikan dukungan kebijakan agar perlindungan lingkungan pesisir di Bintan dapat berjalan optimal. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#dprd kepri #pencemaran lingkungan #Limbah Minyak Hitam #pantai bintan