Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Tenaga Kerja Asing Ilegal di Kepri Rugikan Negara, Kawasan Industri Wajib Dievaluasi Menyeluruh

Mohamad Ismail • Sabtu, 7 Februari 2026 | 13:00 WIB
Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya. F. Mohamad Ismail/Batam Pos
Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya. F. Mohamad Ismail/Batam Pos

Batampos - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri menyatakan perusahaan yang memperkerjakan TKA tanpa adanya dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) bakal merugikan negara.

Kepala Disnakertrans Kepri, Dicky Wijaya mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap kawasan industri yang mempekerjakan TKA. Para TKA harus memiliki RPTKA, agar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) terserap semaksimal mungkin.

Sejauh ini, kata dia sudah ada 31 TKA di kawasan industri Galang Batang yang tidak mengantongi RPTKA. Jika semakin banyak, ia mengaku pemerintah bakal mengalami kerugian yang lebih besar lagi.

"Jika semakin banyak, ya banyak retribusi yang tidak dapat diserap. Jadi kita mau RPTKA menjadi sumber pendapatan lain bagi kabupaten/kota dan Pemprov," kata Dicky, Jumat (6/2/2026).

Menurutnya, Disnakertrans Kepri bakal melakukan pengawasan RPTKA di semua kawasan Industri di Provinsi Kepri, termasuk yang ada di Kota Batam sendiri.

Dari hasil pengawasan di Galang Batang, kata dia puluhan TKA itu hanya mengantongi visa tanpa memiliki RPTKA. Sehingga, mereka tidak boleh bekerja di satu tempat, dengan jangka Waktu yang panjang.

"Visa memang dibenarkan, namun hanya bersifat part time, seperti menjadi guru, konsultan hingga teknisi saja. Jadi kalau bekerja lama, harus gunakan RPTKA," tegasnya.

Ia menjelaskan, bahwa perusahaan yang melanggar aturan tersebut diberikan edukasi dan sosialisasi, serta mendapatkan sanksi denda Rp6 juta per bulan untuk satu TKA yang tidak memiliki RPTKA.

"Juga ada deportasi. Jika mau balik lagi bekerja, harus memiliki RPTKA, jika tidak akan langsung dideportasi," tegasnya.

Menurutnya, tidak ada persaingan antara tenaga kerja asing dan lokal di kawasan Industri Kepri. Namun, sejauh ini invetasi di Kepri rata-rata berasal dari China, yang berujung adanya perekrutan TKA.

"Rata-rata alat teknologi yang digunakan berasal dari China, sehingga membutuhkan orang terampil yang memahami teknologi itu, namun hanya spesifik saja," pungkasnya. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#tka ilegal #tenaga kerja asing