Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

THR Cair Tunggu Juknis, PPPK Belum Dipastikan Kebagian

Mohamad Ismail • Selasa, 24 Februari 2026 | 17:30 WIB

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, Luki Zaiman Prawira. F. Mohamad Ismail/Batam Pos
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, Luki Zaiman Prawira. F. Mohamad Ismail/Batam Pos

Batampos - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri menyatakan masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan, untuk melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 para ASN mereka.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, Luki Zaiman Prawira mengatakan bahwa percepatan pembayaran THR itu juga merupakan kebijakan dari pusat. Namun dirinya belum bisa memastikan kapan pembayaran dilakukan.

"Jika sudah ada surat edarannya, pasti ada aturan, dan siapa saja yang menerimanya," kata Luki, Selasa (24/2/2026).

Sehingga, kata dia pembayaran THR untuk ASN, terutama bagi pegawai status PNS masih menunggu regulasi yanh ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.

"Kita masih nunggu teknisnya seperti apa, terkait besarannya nanti setelah ada juknis dari pusat," tambahnya.

Sementara untuk PPPK paruh waktu, serta tahap I dan II yang diangkat pada 2025 lalu, ia belum bisa memastikan apakah ketiga golongan ini juga mendapat THR.

"Kemungkinan mereka dapat, soalnya sebelumnya PTT dapat. Tapi kita tunggulah surat edarannya," sebutnya.

Sementara itu, seorang PPPK Pemprov Kepri, Suhaidi berharap pemerintah dapat memberikan kepastian terkait hak THR bagi dirinya dan rekan-rekan seangkatannya.

"Jika memang memungkinkan, kami juga bisa merasakan THR seperti ASN lainnya, apalagi ini menyambut hari raya," pungkasnya. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#pppk #thr asn #pemprov kepri