Batampos - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri mengatakan, pembelian tiket kapal ferry tujuan Singapura, terutama dari Pelabuhan Batam mengalami kenaikan atau penambahan biaya surcharge sebesar Rp 65 ribu.
Biaya tambahan tersebut, sebelumnya diumumkan para operator kapal, yang melayani rute Batam-Singapura. "Ini bukan tarif tiket, ini biaya penambahan di luar tiket," ujar Kepala Dishub Kepri, Junaidi di Tanjungpinang, Jumat (13/3/2026).
Ia mengaku, sudah berkoordinasi ke KSOP Batam dan akan menyampaikan informasi itu ke Pemerintah Pusat karena kewenangan biaya tambahan untuk tiket international itu di pemerintah pusat. Pihaknya masih berupaya agar adanya penundaan kenaikan cas untuk tujuan Singapura.
Kendati demikian, pihaknya masih berupaya agar adanya biaya tambahan itu dapat dilakukan penundaan. "Pokoknya yang ke Singapura aja. Tapi kami masih mencoba agar cas itu tidak ada," sebutnya.
Menurutnya, biaya tambahan tersebut diterapkan karena efek perang di Timur Tengah antara Iran - Amerika Serikat dan Israel yang menyebabkan melonjaknya harga minyak dunia. Terlebih, selama ini kapal internasional menggunakan minyak komersil bukan subsidi.
"Saat ini harga tiket Batam - Singapura Rp720.000 untuk tiket PP ditambah cas 65 ribu dan dari Singapura 6 dollar," sebutnya.
Kenaikan harga BBM kini mulai berdampak langsung pada sektor transportasi laut di Batam. Akibatnya, sejumlah operator kapal feri rute internasional Batam-Singapura dan Batam-Malaysia resmi menerapkan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge kepada penumpang. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak