Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Wacana Rumahkan PPPK, Pemprov Kepri Tunggu Kemampuan APBD 2027

Mohamad Ismail • Jumat, 27 Maret 2026 | 20:15 WIB

Sekda Kepri, Luki Zaiman Prawira. F. Mohamad Ismail/Batam Pos
Sekda Kepri, Luki Zaiman Prawira. F. Mohamad Ismail/Batam Pos

Batampos - Pemprov Kepri masih memantau kemampuan keuangan daerah sebelum mewacanakan memberhentikan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pj Sekda Kepri, Luki Zaiman mengatakan dalam Pasal 146 Undang-Undang RI Nomor 1/ 2022 tentang pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD memamg harus disesuaikan.

Namun, kebijakan yang harusnya diterapkan pada tahun 2027 tersebut diharapkan tidak berdampak kepada PPPK dan ASN. Terlebih, saat ini belanja pegawai Pemprov Kepri 2026 masih melebihi dari batas tersebut.

"Kita masih melihat kemampuan keuangan APBD 2027. Harapan tidak ada yang terdampak," kata Luki, Jumat (27/3/2026).

Sehingga, sejauh ini Pemprov Kepri memang belum memiliki wacana untuk merumahkan PPPK, guna menekan angka belanja pegawai daerah pada tahun 2027 mendatang.

"Namun, tetap akan terus monitor perkembangan kemampuan daerah," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kepri, Venni Meitaria Detiwati belum memberikan tanggapan, saat dikonfirmasi terkait besaran belanja pegawai 2026.

Sementara dalam pada tahun 2025, belanja pegawai ditetapkan sebesar 33,74 persen atau sebesar Rp1,2 triliun dari APBD Perubahan 2025. Besaran tersebut masih diatas besaran maksimal yang ditetapkan oleh undang-undang. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#PPPK Dirumahkan #pemprov kepri