Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Kemenkum Kepri Usulkan Cengkeh Siantan dan Pala Tiangau Jadi Indikasi Geografis

Mohamad Ismail • Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:20 WIB
Kakanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik foto bersama usai rakor pendaftaran dan pencatatan potensi KI di Anambas. F. Kemenkum Kepri untuk Batam Pos
Kakanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik foto bersama usai rakor pendaftaran dan pencatatan potensi KI di Anambas. F. Kemenkum Kepri untuk Batam Pos

batampos – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepulauan Riau mendorong percepatan perlindungan kekayaan intelektual (KI) terhadap produk unggulan Kabupaten Kepulauan Anambas melalui pendaftaran Indikasi Geografis (IG) dan Merek Kolektif.

Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi pendaftaran dan pencatatan potensi kekayaan intelektual yang digelar bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas. Kegiatan ini bertujuan memperkuat perlindungan hukum sekaligus meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk lokal.

Rapat dipimpin Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik, didampingi Penyuluh Hukum Madya Siska Sukmawati, Analis Kekayaan Intelektual Muda Nurmansyah, serta jajaran. Hadir pula Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUMPP) Anambas, Japrizal, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Masykur, serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perikanan, Pertanian, dan Pangan (DP3) Anambas, Arcan Iskandar.

Baca Juga: Investasi Kepri Triwulan I 2026 Capai Rp23,80 Triliun, AS dan Jepang Masuk Lima Besar Investor

Edison Manik mengatakan kekayaan intelektual bukan sekadar aspek administrasi dan legalitas, tetapi juga aset strategis yang mampu melindungi warisan budaya sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

"Karena itu diperlukan langkah konkret untuk mengidentifikasi, melindungi, dan mengembangkan berbagai potensi daerah yang memiliki nilai ekonomi dan budaya," ujarnya.

Ia menyoroti pentingnya perlindungan Indikasi Geografis sebagai identitas produk yang memiliki reputasi, kualitas, dan karakteristik khas berdasarkan faktor geografis.

Menurut Edison, Anambas memiliki potensi besar untuk memperoleh status Indikasi Geografis, terutama pada komoditas Cengkeh Siantan dan Pala Tiangau yang memiliki karakteristik berbeda dibandingkan produk sejenis dari daerah lain.

Selain dua komoditas tersebut, Kemenkum Kepri juga mengidentifikasi sejumlah potensi lain yang layak didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal maupun Indikasi Geografis, di antaranya Kopi Robusta Anambas, Kain Cual Anambas, produk kerajinan, wastra daerah, hingga berbagai hasil kelautan khas Anambas.

Baca Juga: WNA Tiongkok Pemohon Paspor RI Pakai Identitas Palsu Segera Disidang

Sementara itu, Analis Kekayaan Intelektual Muda Nurmansyah menekankan pentingnya pendaftaran merek, baik secara individual maupun kolektif, sebagai upaya membangun identitas usaha, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Ia juga mendorong pembentukan Merek Kolektif bagi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Saat ini, Kabupaten Kepulauan Anambas memiliki 42 Koperasi Desa Merah Putih dan 12 koperasi lainnya yang sedang membangun gerai fisik.

"Perkembangan ini menunjukkan fondasi ekonomi kerakyatan telah terbentuk. Karena itu, koperasi perlu memiliki identitas bersama melalui pelindungan merek kolektif agar mampu meningkatkan daya saing produk dan memberikan nilai tambah bagi anggotanya," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala DP3 Anambas Arcan Iskandar menyatakan pemerintah daerah berkomitmen membentuk Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) untuk Cengkeh Siantan dan Pala Tiangau.

Ia menjelaskan, kedua komoditas tersebut telah didukung hasil riset dari Kementerian Pertanian yang dapat menjadi dasar ilmiah dalam penyusunan dokumen deskripsi Indikasi Geografis.

Baca Juga: Peserta JKN Capai 99,02 Persen Secara Nasional, Tapi Jutaan Belum Aktif

Sementara itu, Kepala DKUMPP Anambas Japrizal menyambut baik rencana pendaftaran Merek Kolektif bagi Koperasi Desa Merah Putih dan berkomitmen segera melakukan sosialisasi kepada para pengurus koperasi.

Melalui rapat koordinasi tersebut, Kanwil Kemenkum Kepri dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas memperkuat sinergi dalam mengidentifikasi, melindungi, dan mengoptimalkan pemanfaatan kekayaan intelektual daerah sebagai salah satu penggerak ekonomi lokal. (*)

Editor : M Tahang
#Indikasi Geografis Anambas #Merek Kolektif #Cengkeh Siantan #Pala Tiangau #kemenkum kepri