Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Kasus Dugaan Korupsi Layanan Internet Diskominfo Kepri Bergulir, Belasan Saksi Diperiksa

Mohamad Ismail • Kamis, 16 Juli 2026 | 19:01 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau
Asisten Intelijen Kejati Kepri, Yovandi Yazid. F. Mohamad Ismail/Batam Pos

batamos – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau terus mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan layanan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau untuk tahun anggaran 2023–2024. Hingga kini, belasan saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Asisten Intelijen Kejati Kepri, Yovandi Yazid, mengatakan penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi yang dinilai mengetahui dugaan tindak pidana tersebut.

"Informasi dari Pidsus, belasan orang saksi telah diperiksa," ujar Yovandi, Kamis (16/7).

Menurutnya, proses penanganan perkara masih terus berjalan. Pemeriksaan para saksi dilakukan sebagai bagian dari pendalaman untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Yovandi belum bersedia membeberkan materi pemeriksaan maupun pihak-pihak yang telah dimintai keterangan. Ia menyarankan agar informasi lebih rinci dikonfirmasi langsung kepada penyidik Bidang Pidsus Kejati Kepri.

"Nanti langsung ke Pidsus boleh, didampingi sama Kasi Penkum," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Senopati, memastikan proses hukum akan terus berlanjut. Kejati, kata dia, akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka sesuai tahapan penyidikan.

"Untuk siapa saja yang dipanggil, nanti kita cek dulu. Karena kita masih mencari peristiwa kejadiannya terlebih dahulu," ujar Senopati.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Diskominfo Provinsi Kepri mengalokasikan anggaran sekitar Rp2,2 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2023 untuk pengadaan layanan sewa internet berbasis fiber optic berkapasitas 800 Mbps dengan masa kontrak selama 12 bulan.

Hingga saat ini, Kejati Kepri masih melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam pelaksanaan pengadaan layanan tersebut. (*)

Editor : Jamil Qasim
dinas Kominfo Kepri kejati kepri