batampos – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan akan menjadi dasar penting untuk memperkuat kapasitas keuangan daerah sekaligus mengakomodasi karakteristik wilayah kepulauan.
Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Misni mengatakan pembahasan RUU tersebut masih berlangsung di Panitia Khusus (Pansus) DPR RI. Menurutnya, Komisi II DPR RI juga telah berkunjung ke Kepri untuk menyerap aspirasi pemerintah daerah.
"Kemarin Komisi II sudah hadir. Dalam setiap pembahasan kami selalu dilibatkan," kata Misni, Rabu (22/7).
Ia menjelaskan, keberadaan RUU Daerah Kepulauan diharapkan dapat memperkuat kemampuan fiskal Pemerintah Provinsi Kepri. Selain itu, regulasi tersebut dinilai menjadi bentuk pengakuan negara terhadap karakteristik geografis daerah kepulauan yang berbeda dengan wilayah daratan.
"Program-program di daerah perbatasan juga tidak bisa disamakan dengan daerah kontinental," ujarnya.
Misni menambahkan, biaya pembangunan di wilayah kepulauan relatif lebih tinggi dibandingkan daerah daratan karena dipengaruhi kondisi geografis dan distribusi antarpulau. Oleh sebab itu, Kepri memandang perlu adanya Dana Khusus Kepulauan (DKK) sebagai skema pendanaan yang lebih berpihak pada daerah kepulauan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Permudah Pelunasan Tunggakan JKN dengan REHAB 2.0
Dalam pembahasan RUU tersebut, Pemprov Kepri mengusulkan agar daerah kepulauan memperoleh alokasi Dana Khusus Kepulauan sebesar 1 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Ini merupakan usulan dari kami. Namun, besaran alokasi nantinya bergantung pada hasil pembahasan Pansus bersama pemerintah pusat," kata Misni.
Editor : Jamil Qasim