batampos – Sebanyak tujuh nelayan asal Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dilaporkan diamankan otoritas Malaysia setelah diduga memasuki perairan Sarawak tanpa izin.
Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BP2D) Kepri, Doli Boniara, mengatakan para nelayan tersebut ditangkap dalam dua kelompok pada waktu yang berbeda.
Kelompok pertama terdiri atas lima nelayan, yakni Ocep asal Tanjungpinang, Suherman asal Lingga, Safarudin asal Bintan, serta Kamisa dan M. Yusni yang berasal dari Kabupaten Kepulauan Anambas.
Baca Juga: Talent Runner No Limit Ramaikan Bintan Trekking 2026, Dukung Sport Tourism
Sementara itu, kelompok kedua terdiri atas dua nelayan, yakni Suhardiy asal Natuna dan Kamaruzaman asal Kabupaten Kepulauan Anambas.
"Mereka ditangkap di Sarawak, tetapi pada waktu yang berbeda," kata Doli, Jumat (31/7).
Doli menjelaskan, hingga kini pihaknya masih menelusuri penyebab pasti penangkapan tersebut. Namun, berdasarkan informasi awal yang diterima, kapal para nelayan diduga hanyut memasuki wilayah perairan Malaysia setelah jangkar kapal tidak berfungsi.
Baca Juga: UPTD PPA Batam Tangani 121 Kasus Kekerasan, Mayoritas Korbannya Anak
"Dari informasi yang kami peroleh, jangkar kapal mereka tidak berfungsi sehingga kapal terbawa arus dan angin hingga masuk ke perairan Sarawak," ujarnya.
BP2D Kepri saat ini terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk instansi terkait, untuk memastikan kondisi para nelayan sekaligus memperoleh informasi mengenai lokasi penahanan mereka.
"Untuk titik lokasi penahanannya kami masih belum mendapatkan informasi. Saat ini kami terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," tutup Doli. (*)
Editor : Jamil Qasim