RSJKO Kepri Tangani 1-3 Pasien Ketergantungan Narkotika Setiap Bulan

Antara • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:01 WIB
Tampak atas gedung RSJKO Engku Haji Daud di Bintan, Kepri. ANTARA/HO-Diskominfo Kepri
Tampak atas gedung RSJKO Engku Haji Daud di Bintan, Kepri. ANTARA/HO-Diskominfo Kepri

batampos – Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Engku Haji Daud (EHD) Provinsi Kepulauan Riau menangani rata-rata satu hingga tiga pasien penyalahgunaan dan ketergantungan narkotika setiap bulan.

Direktur RSJKO EHD Kepri, Asep Guntur, mengatakan pasien yang menjalani rehabilitasi didominasi mereka yang mengalami ketergantungan narkotika jenis sabu dan ganja.

“Untuk pasien napza, didominasi yang ketergantungan sabu dan ganja,” kata Asep saat dihubungi, Jumat (14/8/2026).

Baca Juga: Trans Barelang Rusak Parah, Akses Wisata dan Proyek Strategis Terganggu

RSJKO EHD Kepri menyediakan layanan rehabilitasi bagi pasien penyalahgunaan maupun ketergantungan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza), baik melalui layanan rawat inap maupun rawat jalan.

Layanan rehabilitasi napza tersebut telah tersedia sejak gedung rehabilitasi napza RSJKO EHD Kepri dibuka pada 2022. Rumah sakit ini juga telah mengantongi izin sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dari Kementerian Kesehatan.

Menurut Asep, pasien yang menjalani rehabilitasi tidak hanya berasal dari Bintan. RSJKO EHD Kepri juga menerima rujukan dari sejumlah daerah, terutama Batam dan Tanjungpinang.

“Dalam sebulan, RSJKO EHD Kepri rata-rata menangani sekitar satu hingga tiga pasien napza. Kami menerima banyak rujukan dari luar Bintan. Kebanyakan pasien berasal dari Batam, Tanjungpinang, dan juga dari Bintan,” ujarnya.

Bisa Sukarela atau Rujukan Penegak Hukum

Asep menjelaskan, rehabilitasi dapat dilakukan atas kemauan pasien sendiri maupun melalui rujukan aparat penegak hukum.

Baca Juga: Jepang Dilanda Hujan Ekstrem, 4 Orang Tewas dan 400 Ribu Warga Dievakuasi

Pasien yang sedang menjalani proses hukum terkait kasus narkotika juga dapat menjalani rehabilitasi berdasarkan rujukan dari kejaksaan maupun kepolisian.

Sebelum menjalani program rehabilitasi, setiap pasien terlebih dahulu menjalani pemeriksaan dan asesmen. Tahapan tersebut dilakukan untuk mengetahui kondisi pasien sekaligus menentukan kebutuhan penanganannya.

“Lama rehabilitasi tergantung kondisi pasien saat asesmen. Rata-rata satu sampai tiga bulan, bahkan bisa lebih,” jelasnya.

RSJKO EHD Kepri memiliki sejumlah fasilitas untuk menunjang proses rehabilitasi, di antaranya ruang rawat inap, ruang detoksifikasi dan ruang terapi kelompok dengan kapasitas sekitar 10 hingga 15 pasien.

Selain itu, tersedia ruang VIP, tempat ibadah, sarana olahraga serta sistem pemantauan melalui CCTV di seluruh area rumah sakit.

Dari sisi sumber daya manusia, layanan rehabilitasi didukung tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dalam penanganan pasien napza. Mereka terdiri atas perawat, konselor, psikolog klinis, dokter spesialis kejiwaan hingga subspesialis konsultan adiksi.

Bisa Ditanggung BPJS

Asep menambahkan, biaya layanan rehabilitasi napza di RSJKO EHD Kepri juga dapat ditanggung melalui BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia mengajak masyarakat maupun keluarga yang memiliki anggota dengan masalah ketergantungan narkotika untuk tidak ragu mencari bantuan dan menjalani rehabilitasi.

“Yang penting ada keinginan untuk berhenti dan sehat kembali, kami bantu,” katanya. (*)

Editor : Jamil Qasim
Pasien Ketergantungan Narkotika RSJKO Kepri