batampos – Sebanyak 33 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) mengajukan pengunduran diri. Proses pemutusan kontrak terhadap puluhan aparatur tersebut masih berlangsung.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepri Yeny Trisia Isabella mengatakan, 33 PPPK tersebut merupakan ASN yang diangkat pada 2025.
Menurut Yeny, pengunduran diri para PPPK tersebut tidak berkaitan dengan persoalan gaji maupun kondisi keuangan daerah. Alasan yang disampaikan beragam, mulai dari kepentingan keluarga hingga mendapatkan pekerjaan lain yang dinilai lebih baik.
“Secara gaji tidak masalah. Ada yang karena ingin dekat dengan keluarga, merawat orangtua, lalu ada yang mendapatkan pekerjaan lain,” kata Yeny, Jumat (14/8/2026).
Sebelum pemutusan kontrak dilakukan, BKD Kepri terlebih dahulu menunda proses tersebut. Langkah itu diambil karena sebagian PPPK yang mengajukan pengunduran diri dinilai belum memenuhi target kinerja dan memiliki persoalan kedisiplinan kehadiran.
Melalui Gubernur Kepri, para PPPK tersebut kemudian diberikan surat penundaan agar mempertimbangkan kembali keputusan untuk mengundurkan diri.
“Gubernur memberikan surat penundaan untuk memikirkan kembali, apakah ingin diteruskan atau tidak. Jika pasca 10 hari tetap tidak masuk kerja, maka akan diputuskan,” jelas Yeny.
Kontrak PPPK Tetap Berlanjut hingga 2027
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kepri memastikan belum memiliki rencana untuk mengurangi jumlah PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri Misni mengatakan, pemerintah pusat memang telah memberikan respons terkait penerapan belanja daerah di atas 30 persen. Namun, Pemprov Kepri masih menunggu aturan tertulis sebagai dasar pelaksanaannya.
“Kita masih menunggu aturan tertulisnya, mudah-mudahan kebijakan pusat berpihak terhadap daerah,” ujar Misni.
Ia menegaskan, kontrak PPPK penuh waktu maupun paruh waktu di lingkungan Pemprov Kepri tetap dilanjutkan hingga 2027.
Karena itu, para PPPK diminta tidak khawatir mengenai keberlangsungan pekerjaan dan tetap fokus menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Pemprov Kepri juga menegaskan belum ada kebijakan untuk melakukan pengurangan PPPK secara keseluruhan.
Editor : Jamil Qasim