batampos – Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) diminta segera membatalkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Dr. Sayed Fauzan Riyadi sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UMRAH periode 2024-2028.
Permintaan tersebut disampaikan Bismar Arianto setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Rektor UMRAH melalui Putusan Nomor 141 K/TUN/2026 yang diucapkan pada 27 Juli 2026.
Putusan MA tersebut sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang yang sebelumnya telah dikuatkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Dengan demikian, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Dalam putusan tersebut, Rektor UMRAH juga diwajibkan mencabut atau membatalkan SK pengangkatan Sayed Fauzan Riyadi serta mengangkat Bismar Arianto sebagai Dekan FISIP UMRAH periode 2024-2028.
“Keputusan itu mewajibkan rektor mencabut atau membatalkan SK dekan yang dilantik saat ini. Lalu mewajibkan melantik saya sebagai dekan terpilih, karena sifatnya sudah inkrah,” kata Bismar kepada Batam Pos, Jumat (14/8).
Bismar menjelaskan, sengketa tata usaha negara tersebut berawal dari proses pemilihan Dekan FISIP UMRAH periode 2024-2028 pada Agustus 2024.
Berdasarkan Peraturan Rektor UMRAH Nomor 8 Tahun 2024, Senat Fakultas memiliki kewenangan memberikan pertimbangan terhadap calon dekan berdasarkan visi, misi, dan program kerja.
Dalam proses seleksi tersebut, Bismar mengaku memperoleh nilai 254 poin. Sementara Sayed Fauzan mendapatkan 99 poin. Namun, Rektor UMRAH kemudian mengangkat Sayed Fauzan sebagai Dekan FISIP berdasarkan Keputusan Nomor 1596/UN53/KP/2024.
Keputusan tersebut kemudian digugat ke PTUN Tanjungpinang. Pada 4 Juni 2025, PTUN Tanjungpinang mengabulkan gugatan Bismar dan menyatakan keputusan pengangkatan Sayed Fauzan Riyadi tidak sah karena dinilai cacat prosedur.
Rektor UMRAH kemudian mengajukan banding pada 17 Juni 2025. Namun, PTTUN Medan melalui Putusan Nomor 94/B/2025/PT.TUN.MDN tanggal 10 Oktober 2025 menguatkan putusan PTUN Tanjungpinang.
Tak berhenti di situ, Rektor UMRAH kembali mengajukan kasasi pada 27 Oktober 2025. Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 141 K/TUN/2026 tanggal 27 Juli 2026 akhirnya menolak permohonan kasasi tersebut.
Dengan ditolaknya kasasi, Bismar meminta Rektor UMRAH mematuhi putusan pengadilan dan segera melaksanakan kewajiban sebagaimana telah diputuskan.
“Kita tidak akan menyurati, karena pastinya pihak rektor telah mendapatkan hasil putusan,” ujarnya.
Sementara itu, Rektor UMRAH Agung Dhamar Syakti belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi terkait putusan MA yang menolak upaya kasasinya dalam sengketa pemilihan Dekan FISIP UMRAH tersebut.
Editor : Jamil Qasim