batampos – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) memfasilitasi pencatatan hak cipta secara gratis terhadap 25 karya seni dan akademik.
Fasilitasi tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan perlindungan hukum sekaligus mendorong masyarakat, khususnya pelaku ekonomi kreatif dan akademisi, untuk melindungi karya yang dihasilkan.
Kepala Kanwil Kemenkum Kepri Edison Manik mengatakan program tersebut merupakan bagian dari komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang mudah, transparan, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Kegiatan ini wujud komitmen Kemenkum Kepri dalam memberikan pelayanan publik yang mudah, transparan, serta berdampak langsung pada perlindungan karya kreatif lokal,” kata Edison di Tanjungpinang, Kamis (20/8).
Menurut Edison, pencatatan hak cipta tidak sekadar memenuhi kebutuhan administratif. Pencatatan juga menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum, mencegah praktik plagiarisme, serta meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing karya kreatif daerah.
Karena itu, ia mengajak para pelaku ekonomi kreatif di Kepri lebih aktif mencatatkan karya mereka sebagai bentuk perlindungan terhadap kreativitas dan kekayaan intelektual.
Dalam fasilitasi tersebut, pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pencatatan 25 karya ditanggung melalui dukungan BNI Tanjungpinang sebagai bagian dari kemitraan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan perlindungan kekayaan intelektual.
Proses pencatatan juga didampingi Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kepri. Pendampingan dilakukan untuk memastikan seluruh persyaratan dan dokumen administrasi terpenuhi.
Setelah proses pencatatan selesai, sertifikat pencatatan hak cipta diserahkan kepada para seniman dan akademisi sebagai pemilik karya.
“Penyerahan sertifikat ini menjadi bukti sah pencatatan karya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus diharapkan mampu memotivasi para pencipta di Kepri untuk terus berkarya dan berinovasi,” ujarnya.
Sejumlah karya yang mendapatkan fasilitasi antara lain ilustrasi “Myth Of Buni”, buku “Kita di Antara Stunting untuk Mencegah”, novel “Menebus Bayang”, aplikasi “SAPA KEPRI”, seni rupa “Topeng Mak Yong Mantang Bintan”, serta aplikasi “Water Connection”.
Selain itu, terdapat karya berupa puisi, artikel ilmiah, sinematografi, seni lukis, buku, dan seni tari yang turut mendapatkan fasilitasi pencatatan hak cipta.
Kanwil Kemenkum Kepri berharap fasilitasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sekaligus mendorong lahirnya lebih banyak karya kreatif dari Kepulauan Riau. (*)
Editor : Jamil Qasim