batampos – MV Ocean Porter diduga menggunakan jalur pelayaran yang menghindari pelabuhan resmi sebelum diamankan aparat di perairan Kepulauan Riau. Kapal berbendera Tanzania tersebut dihentikan setelah dikejar petugas dan diarahkan ke wilayah perairan Karimun.
Dari pemeriksaan kapal, tim gabungan Polda Kepri, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, dan Bea Cukai menemukan 2,6 ton narkotika jenis methamphetamine atau sabu dalam bentuk cair. Sebanyak 10 awak kapal berkewarganegaraan Myanmar turut diamankan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama tiga institusi dengan tugas masing-masing dalam pemeriksaan kapal.
Bea Cukai, kata Suyono, bertugas memeriksa dokumen dan administrasi kapal. Sementara polisi dan BNN melakukan pemeriksaan terhadap bagian-bagian kapal, termasuk ruang kosong dan kompartemen yang diduga dapat digunakan untuk menyembunyikan barang.
“Karena mereka orang Myanmar dan bisa berbahasa Inggris, kita menyampaikan prosedur dari Kepolisian Negara Indonesia dan BNN RI. Dari Bea Cukai juga. Sehingga mereka kooperatif,” kata Suyono, Sabtu (22/8).
Menurut dia, tidak ada perlawanan dari 10 awak kapal ketika petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Kapal Dikejar dari Luar Kepri
Suyono menjelaskan, MV Ocean Porter sebelumnya telah terdeteksi aparat ketika berada di wilayah perairan di luar Kepri. Kapal Bea Cukai bersama kapal kepolisian kemudian melakukan pengejaran hingga mengarahkan kapal tersebut ke wilayah Karimun.
“Lokusnya sendiri itu masih dilakukan pengejaran oleh kapal Bea Cukai dan kepolisian. Kemudian kita menarik, mengarahkan, menggiring mereka ke Karimun,” ujarnya.
Setelah kapal berada dalam penguasaan petugas, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan dugaan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar.
Penyidik kini masih menelusuri jaringan di balik pengiriman sabu cair tersebut, termasuk pihak yang diduga mengendalikan kapal serta pemilik muatan.
Diduga Beroperasi di OPL
Pola pelayaran MV Ocean Porter juga menjadi perhatian penyidik. Suyono mengatakan kapal tersebut diduga menggunakan pola pelayaran yang menghindari pelabuhan resmi.
Menurut dia, kapal dalam modus seperti ini tidak selalu masuk ke pelabuhan di negara yang dilalui. Pemindahan barang diduga dilakukan di kawasan Outer Port Limit (OPL), termasuk perairan di sekitar Malaysia dan Singapura.
“Mereka kembali lagi menyamarkan jalur, menemukan jalur pelayaran, jadi tidak pernah mereka berlabuh ke pelabuhan. Mereka main di OPL Malaysia atau Singapura,” kata Suyono.
Pola tersebut membuka kemungkinan terjadinya transaksi atau pemindahan muatan antarkapal (ship to ship) di tengah laut.
Karena itu, petugas masih mendalami pola perjalanan MV Ocean Porter dan kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan penyelundupan narkotika internasional.
Suyono mengatakan informasi mengenai pemilik kapal dan pihak yang terlibat akan terus dikembangkan dalam proses penyidikan.
“Untuk penelusuran pemilik kapal, mereka akan melakukan penyidikan dan informasi yang ada akan dikembangkan sampai ke pihak yang terkait,” ujarnya.
Pemeriksaan terhadap kapal dan 10 awaknya masih berlangsung sebagai bagian dari proses penyidikan. Aparat juga mengamankan barang bukti berupa sabu cair yang ditemukan di sejumlah kompartemen kapal.
Pengungkapan 2,6 ton sabu cair tersebut menambah panjang daftar upaya penyelundupan narkotika melalui jalur laut di wilayah Kepulauan Riau.
Posisi geografis Kepri yang berhadapan langsung dengan jalur pelayaran internasional membuat kawasan perairannya menjadi salah satu wilayah yang terus mendapat pengawasan aparat untuk mencegah masuknya narkotika dan barang ilegal. (*)
Editor : Jamil Qasim