batampos — Selat Malaka dan Laut Cina Selatan masih menjadi jalur yang dimanfaatkan jaringan kejahatan lintas negara untuk menjalankan aksinya. Kapal-kapal kecil, transaksi dari laut, identitas palsu hingga komunikasi terenkripsi digunakan untuk menghindari aparat.
Polisi Indonesia dan Malaysia kini mempersempit ruang gerak jaringan tersebut melalui penguatan kerja sama keamanan di wilayah perbatasan.
Upaya itu dibahas dalam Rapat Bilateral Keamanan Perbatasan Isu Penyelundupan Manusia dan Narkoba antara Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan Polis Diraja Malaysia (PDRM) Kontingen Johor dan Melaka. Pertemuan berlangsung di Johor Bahru, Malaysia, pada 7-8 September 2026.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas pola baru penyelundupan manusia, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta peredaran narkotika yang memanfaatkan jalur perbatasan.
“Modusnya antara lain penggunaan kapal kecil, metode ship-to-ship untuk pengambilan narkotika berdasarkan koordinat tertentu di laut, penggunaan identitas palsu, serta komunikasi terenkripsi. Jaringan kejahatan juga mulai memanfaatkan dompet digital dan aset kripto untuk menyamarkan transaksi,” kata Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo.
Skala ancaman terlihat dari perkara narkotika yang ditangani Polda Kepri. Sepanjang 2024 tercatat 432 perkara. Jumlah itu meningkat menjadi 595 perkara pada 2025. Sementara hingga Agustus 2026, polisi telah menangani 440 perkara.
“Sejumlah pengungkapan dalam jumlah besar terjadi sepanjang 2026. Polisi, antara lain, mengungkap perkara sekitar 1,3 ton ketamin, 2,6 ton liquid methamphetamine, dan 800 kilogram ketamin,” ujarnya.
Data tersebut menunjukkan Kepulauan Riau bukan sekadar wilayah transit. Kawasan kepulauan yang berhadapan langsung dengan Malaysia dan memiliki jalur laut terbuka menjadi salah satu wilayah yang rawan dimanfaatkan jaringan narkotika internasional.
Anom mengatakan pemberantasan kejahatan lintas negara tidak dapat dilakukan oleh satu negara. Perbedaan yurisdiksi justru dapat dimanfaatkan pelaku untuk melarikan diri atau memindahkan aktivitas mereka ke wilayah negara lain.
Karena itu, pertukaran informasi dan intelijen harus berlangsung cepat. Komunikasi antaraparat juga perlu berjalan tanpa terputus ketika sebuah jaringan terdeteksi bergerak melintasi batas negara.
“Kejahatan lintas negara membutuhkan kerja sama yang kuat dan berkelanjutan,” kata Anom.
Ia menekankan pentingnya komunikasi, pertukaran informasi, dan koordinasi operasional agar penanganan TPPO, penyelundupan manusia, serta peredaran narkotika dapat dilakukan secara cepat dan terkoordinasi.
Dari pertemuan tersebut, kedua pihak menghasilkan 12 kesepakatan. Salah satunya membentuk saluran komunikasi langsung selama 24 jam antara aparat kedua negara. Indonesia dan Malaysia juga akan menetapkan liaison officer (LO) serta point of contact (PIC) untuk mempercepat koordinasi.
Kedua pihak sepakat menyusun prosedur operasi standar (SOP) untuk operasi bersama, memperkuat pertukaran intelijen, serta menganalisis pergerakan kapal melalui Automatic Identification System (AIS).
Patroli laut bersama juga akan diperkuat. Penegakan hukum tidak hanya diarahkan kepada pelaku di lapangan, tetapi juga aliran uang dan aset yang berkaitan dengan jaringan kejahatan.
Kerja sama tersebut mencakup penyelidikan keuangan dan penyitaan aset. Untuk buronan yang melarikan diri ke negara lain, mekanisme deportasi, ekstradisi, dan Mutual Legal Assistance (MLA) akan digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua kepolisian juga menyoroti perkembangan kejahatan berbasis teknologi yang memungkinkan jaringan beroperasi tanpa harus bertemu secara langsung.
Untuk menjaga kesinambungan kerja sama, pertemuan virtual akan digelar setiap bulan. Sementara pertemuan tatap muka dijadwalkan setiap tiga bulan untuk bertukar informasi sekaligus mengevaluasi hasil kerja sama.
Polda Kepri menyatakan hasil pertemuan tersebut akan ditindaklanjuti melalui penguatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN), sekaligus pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah perbatasan.
Masyarakat diminta melaporkan informasi terkait narkotika, TPPO, penyelundupan manusia, maupun kejahatan lintas batas melalui layanan kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam dan tanpa biaya. (*)
Editor : Jamil Qasim