batampos – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) terkait pengangkatan tujuh komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri periode 2025–2028.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 87/B/2026/PT.TUN.MDN yang diajukan Monalisa, salah satu peserta seleksi calon anggota KPID Kepri. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur dalam proses seleksi komisioner KPID Kepri.
Monalisa mengatakan, dirinya merupakan salah satu peserta seleksi komisioner KPID Kepri yang berlangsung pada 2024. Namun, ia menilai proses seleksi yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kurang transparan.
“Seleksinya harus sesuai dengan aturan KPI yang berlaku, bahkan tidak transparan. Saya dan peserta lainnya harusnya mendapatkan proses yang sesuai,” kata Monalisa kepada Batam Pos, Senin (21/9).
Menurut Monalisa, dugaan pelanggaran tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Ombudsman Kepri. Namun, laporan itu tidak membuahkan hasil. Ia kemudian menyampaikan pengaduan kepada Gubernur Kepri, tetapi mengaku tidak mendapatkan tanggapan.
Monalisa selanjutnya mengajukan gugatan ke PTUN Tanjungpinang. Namun, gugatan tersebut ditolak karena dirinya dinilai tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara tersebut.
“Setelah itu saya melakukan banding ke PTUN Medan. Karena menurut saya seleksi tersebut memang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam proses banding, PT TUN Medan menilai terdapat persoalan prosedur yang menjadi dasar penerbitan SK pengangkatan komisioner KPID Kepri. Salah satunya berkaitan dengan ketidaksesuaian periode masa jabatan.
Monalisa menyebut proses seleksi yang dilakukan merupakan untuk periode 2024–2027. Namun, SK Gubernur Kepri yang kemudian diterbitkan menetapkan masa jabatan komisioner untuk periode 2025–2028.
Atas pertimbangan tersebut, PT TUN Medan mengabulkan gugatan Monalisa, membatalkan putusan PTUN Tanjungpinang, serta membatalkan SK Gubernur Kepri terkait pengangkatan tujuh komisioner KPID Kepri.
“Harusnya ada seleksi lagi. Namun, saya pastikan tidak akan ikut lagi, karena sudah cukup,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, Misni, enggan memberikan komentar terkait putusan PT TUN Medan yang membatalkan SK pengangkatan tujuh komisioner KPID Kepri tersebut. (*)
Editor : Jamil Qasim