Kabut Asap, Sekolah di Kepri Boleh Terapkan BDR

Jamaluddin Lobang • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 16:40 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Andi Agung. Foto: Cecep Mulyana / Batam Pos
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Andi Agung. Foto: Cecep Mulyana / Batam Pos

 
batampos -  Kabut asap masih menyelimuti sejumlah wilayah Kepulauan Riau. Di tengah kondisi kualitas udara yang berbeda-beda, Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri tidak memberlakukan satu pola pembelajaran untuk seluruh sekolah.

Keputusan untuk tetap belajar tatap muka atau beralih ke belajar dari rumah (BDR) diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan dengan mempertimbangkan kondisi udara dan kesehatan peserta didik.

Kepala Disdik Kepri Andi Agung mengatakan kualitas udara di tujuh kabupaten dan kota di Kepri berbeda-beda. Karena itu, kebijakan pembelajaran harus disesuaikan dengan situasi di masing-masing wilayah.

“Pada satuan pendidikan masing-masing, apakah tetap belajar langsung atau belajar dari rumah, biarkan daerah yang mengambil langkah,” ujar Andi Agung saat ditemui di Batam Centre, Senin (28/9).

Kebijakan tersebut diterapkan karena paparan asap tidak merata. Di Batam, kualitas udara mulai membaik setelah hujan turun dalam beberapa hari terakhir. Namun, konsentrasi partikulat PM2.5 masih tercatat dalam kategori tidak sehat pada Senin (28/9).

Baca Juga: Kasus ISPA Batam Turun Jadi 1.737, Dinkes Minta Warga Tetap Waspada

Sebelumnya, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Batam mencatat konsentrasi PM2.5 mencapai 58 mikrogram per meter kubik pada pukul 11.00 WIB. Angka tersebut masuk kategori tidak sehat.

BMKG juga menyebut kabut asap yang masih memengaruhi Batam kini lebih banyak berasal dari Jambi dan Sumatera Selatan. Sementara asap dari Kalimantan yang sebelumnya turut memengaruhi Batam disebut sudah tidak memasuki wilayah Batam.

Dengan kondisi tersebut, Disdik Kepri memberikan kewenangan kepada sekolah untuk menilai situasi di lapangan. Kepala sekolah dapat mengambil keputusan menerapkan BDR apabila kualitas udara dinilai mulai mengganggu kesehatan dan kenyamanan peserta didik.

Namun, keputusan tersebut tidak semata-mata berdasarkan pengamatan visual terhadap kabut asap. Sekolah diminta berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengetahui kondisi kualitas udara di wilayah masing-masing.

“Kalau memang di atas 110 itu berpotensi ISPA bagi anak. Kesehatan anak-anak yang utama bagi kita,” kata Andi Agung.

Menurut dia, kebijakan pembelajaran tidak dapat diseragamkan karena kondisi cuaca, geografis, hingga tingkat paparan asap di setiap daerah berbeda.

Natuna, misalnya, masih menerapkan BDR. Kebijakan tersebut dapat berbeda dengan daerah lain yang kualitas udaranya relatif lebih baik.

“Mungkin seperti Natuna masih BDR. Kita tidak bisa samakan beberapa daerah,” ujarnya.

Baca Juga: Asap Karhutla Kembali Terdeteksi di Kepri, PM2.5 Batam Capai 40,1

Andi Agung mengatakan terdapat dua surat edaran yang menjadi pedoman pemerintah daerah dalam menyikapi kondisi pembelajaran di tengah kabut asap. Keduanya yakni surat edaran Disdik Kepri dan surat edaran yang dikeluarkan Sekretaris Daerah Kepri.

Ia menyebut pelaksanaan kebijakan tersebut sejauh ini berjalan di masing-masing daerah. Disdik tidak memaksakan seluruh sekolah mengikuti satu pola pembelajaran yang sama.

“Kalau sudah mengganggu betul bagi anak-anak, kita serahkan semua keputusan ke satuan pendidikan,” katanya.

“Intinya pertimbangan kesehatan itu yang utama,” tegas Andi Agung. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
PM2.5 BDR Sekolah Kepri Disdik Kepri kabut asap