Ombudsman: Sekolah Wajib BDR hingga Kualitas Udara di Bawah 100

Abdul Azis Maulana • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 14:09 WIB

 

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari. Foto: Ombudsman Kepri untuk Batam Pos
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari. Foto: Ombudsman Kepri untuk Batam Pos

 
batampos -  
Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau meminta seluruh sekolah menghentikan sementara pembelajaran tatap muka. Kegiatan belajar diminta dialihkan ke rumah hingga kualitas udara kembali berada pada tingkat aman.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri Dr Lagat Siadari mengatakan, kebijakan Belajar dari Rumah (BDR) diperlukan untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat memburuknya kualitas udara. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan di Batam, Selasa (29/9).

“Untuk mencegah munculnya persoalan infeksi pernapasan bagi anak-anak maupun penyakit penyerta lainnya, kami meminta seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta dari tingkat TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK, untuk melaksanakan belajar dari rumah sampai indeks kualitas udara kembali di bawah angka 100,” kata Lagat.

Data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang dikutip Ombudsman menunjukkan indeks kualitas udara Batam pada Senin (28/9) sore mencapai 149. Pada Selasa pagi, angkanya masih berada di level 123. Nilai tersebut berada di atas ambang yang disebut Ombudsman sebagai kondisi normal sehat, yakni di bawah 100.

Baca Juga: Disdik Batam Wajibkan Siswa Belajar dari Rumah

Ombudsman menilai keputusan Dinas Pendidikan Kota Batam menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 serta instruksi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Adi Agung, merupakan langkah untuk melindungi siswa dari paparan udara yang memburuk.

Lagat juga meminta kebijakan BDR diterapkan di seluruh sekolah, termasuk sekolah swasta. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang, menurut dia, mewajibkan penyelenggara pelayanan memberikan jaminan keamanan dan perlindungan masyarakat dari bahaya.

“Kebijakan ini wajib direalisasikan tanpa terkecuali, termasuk oleh sekolah mandiri atau swasta, demi menghindari risiko kesehatan yang membahayakan anak-anak kita,” ujarnya.

Dampak kabut asap sejauh ini paling dirasakan di Batam, Tanjungpinang, dan Bintan. Ombudsman Kepri meminta pemerintah kabupaten dan kota lainnya di Kepri ikut memantau kondisi udara dan mengambil kebijakan serupa apabila kualitas udara memburuk hingga membahayakan kesehatan siswa.

Selama BDR berlangsung, Ombudsman meminta sekolah menyiapkan pola penugasan yang terstruktur, memantau kesehatan dan kehadiran siswa, serta menjaga komunikasi dengan orang tua.

Orang tua juga diminta mendampingi anak selama pembelajaran di rumah, membatasi aktivitas di luar ruangan, menerapkan pola hidup bersih dan sehat, memperbanyak konsumsi air putih, serta memastikan anak menggunakan masker apabila harus keluar rumah.

Kebijakan BDR tersebut bersifat sementara. Pelaksanaannya akan dievaluasi mengikuti perkembangan kualitas udara di wilayah Kepri. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
kualitas udara BDR ombudsman kepri batam kabut asap