Kemenkum Kepri Evaluasi Tarif Paten

Mohamad Ismail • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 18:31 WIB
Kemenkum Kepri saat melalukan evaluasi dampak kebijakan tarif tertentu pada layanan Paten dan Hak Cipta. F. Kemenkum Kepri untuk Batam Pos
Kemenkum Kepri saat melalukan evaluasi dampak kebijakan tarif tertentu pada layanan Paten dan Hak Cipta. F. Kemenkum Kepri untuk Batam Pos

Dampaknya terhadap Masyarakat Jadi Sorotan

batampos – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kepulauan Riau (Kepri) mengevaluasi dampak kebijakan tarif tertentu pada layanan Paten dan Hak Cipta. Evaluasi dilakukan untuk memastikan kebijakan tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat dan berjalan sesuai kebutuhan kelompok sasaran.

Evaluasi itu dilakukan melalui Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) bertema “Analisis Evaluasi Dampak Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 20 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu pada Pelayanan Paten dan Hak Cipta”.

Forum yang digelar secara hibrida di Aula Ismail Saleh tersebut mempertemukan unsur pemerintah, akademisi, pengelola Sentra Kekayaan Intelektual, hingga pemegang Paten dan Hak Cipta.

Kegiatan tidak hanya menjadi ruang pemaparan hasil analisis dan evaluasi, tetapi juga untuk menguji temuan melalui masukan dari pihak yang terlibat langsung dalam implementasi kebijakan.

Kepala Kanwil Kemenkum Kepri Edison Manik mengatakan, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat perumusan rekomendasi kebijakan dengan menggabungkan hasil analisis berbasis data dan perspektif para pemangku kepentingan.

“Dengan demikian, evaluasi tidak berhenti pada identifikasi persoalan, tetapi dapat menghasilkan masukan yang relevan bagi penyempurnaan kebijakan di bidang Kekayaan Intelektual,” kata Edison, Kamis (1/10).

Dalam diskusi tersebut, peserta membahas implementasi Permenkumham Nomor 20 Tahun 2020, dampaknya terhadap kelompok sasaran, pemanfaatan fasilitas tarif tertentu, serta berbagai kendala yang masih ditemukan dalam pelaksanaannya.

Masukan peserta memperkaya pembahasan, terutama dalam melihat penerapan kebijakan dari perspektif pelaksana, akademisi, pemerintah daerah, pengelola Sentra Kekayaan Intelektual, serta pemegang Paten dan Hak Cipta.

Seluruh masukan tersebut menjadi bahan pengayaan terhadap hasil analisis dan evaluasi yang telah dilakukan Kanwil Kemenkum Kepri. Hasil evaluasi diharapkan memberikan gambaran lebih utuh mengenai pelaksanaan kebijakan sekaligus menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan kebijakan tarif tertentu pada layanan Paten dan Hak Cipta.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Andry Indrady mengatakan, evaluasi kebijakan diperlukan untuk melihat bagaimana sebuah kebijakan diterapkan sekaligus mengetahui manfaat yang dirasakan kelompok sasaran.

“Evaluasi juga penting untuk mengidentifikasi kendala dalam pelaksanaan kebijakan sehingga dapat menjadi dasar bagi perbaikan dan penyempurnaan regulasi maupun implementasinya,” ujarnya.

Andry juga mengingatkan analis kebijakan untuk mengikuti perkembangan regulasi agar analisis dan rekomendasi yang dihasilkan tetap relevan serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Analis Kebijakan juga harus terus mengikuti perkembangan regulasi agar analisis dan rekomendasi yang dihasilkan tetap relevan serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Andry.

Pembahasan dilanjutkan bersama tiga narasumber, yakni Suzy Heranita, S.H., M.H., Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual; Assoc. Prof. Dr. F. Yudhi Priyo Amboro, S.H., M.Hum., CBLC, CPLA, akademisi Universitas Internasional Batam; serta Putri Andini, S.H., LL.M., M.H., Analis Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Kepri. (*)

Editor : Jamil Qasim
Kanwil Kemenkum layanan Paten dan hak cipta