batampos - Sebanyak 1.728 ekor kuda laut kering dengan berat total 6,5 kilogram digagalkan pengirimannya melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF), Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Ribuan satwa laut tersebut dikemas dalam kardus berlabel makanan ringan dan hendak dikirim ke Kendari, Sulawesi Tenggara, tanpa dilengkapi dokumen persyaratan karantina.
Temuan itu bermula saat petugas Balai Karantina Kepulauan Riau bersama petugas Aviation Security (Avsec) memeriksa barang di terminal kargo bandara, Sabtu (10/10). Sebuah kardus milik perusahaan jasa pengiriman dicurigai setelah melewati pemeriksaan mesin sinar-X.
Petugas kemudian membuka paket tersebut dengan disaksikan petugas Avsec dan perwakilan perusahaan jasa pengiriman. Hasilnya, kardus itu ternyata berisi ribuan kuda laut dalam kondisi kering, bukan makanan ringan seperti yang tercantum dalam keterangan paket.
“Modus yang digunakan adalah mengelabui petugas dengan memberikan keterangan makanan ringan,” kata Kepala Karantina Kepulauan Riau, Hasim, Senin (12/10).
Saat diminta menunjukkan dokumen persyaratan karantina, perwakilan perusahaan jasa pengiriman tidak dapat memberikannya. Karantina Kepri kemudian berkoordinasi dengan Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (LPSPL) Pekanbaru untuk mengidentifikasi jenis kuda laut tersebut.
Hasil identifikasi menunjukkan, kiriman itu terdiri atas tiga jenis kuda laut. Sebanyak 1.263 ekor merupakan Hippocampus kuda dengan ukuran 13–19 sentimeter.
Selanjutnya, 452 ekor merupakan Hippocampus spinosissimus berukuran 11–14 sentimeter. Sementara itu, 13 ekor lainnya merupakan Hippocampus comes dengan ukuran 12–14 sentimeter.
Baca Juga: Angkut 60 Karton Mikol, Speedboat Diamankan di Perairan Tanjung Riau
Hasim mengatakan, pengiriman kuda laut harus memenuhi persyaratan yang berlaku, baik ketentuan karantina maupun aturan dari instansi yang berwenang di bidang konservasi. Karena tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan tidak dilaporkan kepada petugas, pengiriman tersebut akhirnya dihentikan.
Karantina Kepri menjelaskan, kewajiban melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada petugas karantina di tempat pengeluaran diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Seluruh kuda laut tersebut kemudian diserahkan kepada LPSPL Pekanbaru Satuan Pelayanan Tanjungpinang serta Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas PSDKP) Tanjungpinang-Pangkalan PSDKP Batam. Penyerahan dilakukan di Kantor Satuan Pelayanan Bandara RHF untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Karantina Kepri juga akan memberikan sosialisasi kepada pemilik barang atau pihak yang dikuasakan serta perusahaan jasa pengiriman agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kemudian untuk pemilik atau yang dikuasakan dan jasa pengiriman akan diberikan sosialisasi. Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak lagi melalulintaskan satwa yang keadaannya sedang terancam,” ujar Hasim.
Karantina Kepri mengingatkan masyarakat dan perusahaan jasa pengiriman agar memastikan jenis barang serta kelengkapan dokumen sebelum mengirim hewan, ikan, tumbuhan, maupun produk turunannya melalui kargo. (*)
Editor : Yofi Yuhendri