batampos – Anggota boy group K-pop WINNER, Song Min-ho, dijatuhi hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun oleh Pengadilan Distrik Barat Seoul, Kamis (1/10).
Putusan tersebut berkaitan dengan kasus pelanggaran Undang-Undang Dinas Militer setelah Song Min-ho terbukti berulang kali tidak hadir di tempat tugas selama menjalani wajib militer (wamil) alternatif.
Dilansir Yonhap, pengadilan menyatakan Song Min-ho bersalah karena tidak menjalankan kewajibannya sebagai pekerja layanan sosial sesuai ketentuan.
Song Min-ho tercatat tidak hadir di tempat tugas selama 102 hari secara tidak berturut-turut. Ketidakhadiran itu terjadi ketika ia menjalani tugas sebagai pekerja layanan sosial di sebuah fasilitas di wilayah barat Seoul pada Maret 2023 hingga Desember 2024.
“Wajib militer merupakan kewajiban untuk menjamin keamanan dan keberlangsungan negara serta harus dijalankan dengan sungguh-sungguh. Pekerja layanan sosial juga tidak terkecuali,” kata pengadilan.
Jaksa Tuntut 18 Bulan Penjara
Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 18 bulan penjara terhadap Song Min-ho atas pelanggaran tersebut.
Sebelum putusan dibacakan, Song Min-ho menyampaikan penyesalan atas perbuatannya. Ia juga meminta maaf kepada orang-orang yang selama ini memberikan perhatian dan dukungan kepadanya.
Hukuman satu tahun penjara tersebut tidak langsung dijalankan karena pengadilan memberikan masa percobaan selama dua tahun.
Wamil Alternatif di Korea Selatan
Wajib militer merupakan kewajiban bagi warga negara pria Korea Selatan yang memenuhi persyaratan fisik sesuai ketentuan.
Masa dinas militer bagi prajurit aktif setidaknya 18 bulan, sementara sebagian warga dapat menjalani bentuk layanan alternatif atau memperoleh pembebasan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam sistem layanan alternatif, pekerja layanan sosial tetap memiliki kewajiban menjalankan tugas sesuai ketentuan dinas militer. (*)
Editor : Putut Ariyo