batampos- Polemik antara masyarakat Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga dengan PT Hermina Jaya yang akhir-akhir ini menjadi topik hangat diberbagai media semakin memanas.
Pasalnya, masyarakat Desa Marok Tua yang merasa dirugikan oleh PT Hermina Jaya yang dianggap tidak konsisten dengan perjanjian yang telah dibuat terkait pembayaran pinjam lahan berbuntut penyegelan stok Bauksit yang akan diangkut oleh PT Hermina Jaya.
Penyegelan stok Bauksit ini merupakan bentuk protes bagi masyarakat Desa Marok Tua yang merasa dibohongi oleh pihak PT Hermina Jaya. Masyarakat hanya menuntut agar hak mereka yang sudah disepakati bersama oleh pihak PT Hermina Jaya dan Masyarakat yang lahannya di pinjam oleh pihak PT agar diselesaikan.
Dari permasalahan tersebut, akhirnya mulai menyebar hingga penggunaan Terminal Khusus (Tersus) untuk aktivitas loading hingga perizian yang dikantongi oleh pihak PT Hermina Jaya menjadi pertanyaan bagi masyarakat hingga insan pers.
Menyikapi hal itu, Pihak PT Hermina Jaya melalui pengurus yang ditugaskan di Desa Marok Tua, Afdhal, akhirnya angkat bicara. Terkait perizinan, Afdhal mengatakan PT Hermina Jaya sudah melengkapi semuanya.
"Untuk masalah perizinan, kita dari pihak PT sudah melengkapinya, baik IUP Produksi maupun RAKB semuanya sudah ada," ujar Afdhal saat dikonfirmasi Batampos, Jumat (25/4).
Afdhal menjelaskan, saat ini PT Hermina Jaya hanya melakukan aktivitas loading Stock Bauksit yang lama miliknya dan belum ada aktivitas penambangan.
"Waktu awal PT Hermina Jaya mau masuk menambang di Desa Marok Tua, sudah dilaksanakan kewajiban terhadap masyarakat, saat ini yang diangkut hanya stock lama yang dulu tidak sempat terjual karena regulasi pemerintah saat itu, Kalau menambang baru belum dilaksanakan," jelas Afdhal.
Selanjutnya, pihak PT Hermina Jaya mengatakan untuk hak masyarakat sudah ditunaikan oleh perusahaan 50 % sebelum ada aktivitas penambangan dan 50% lagi setelah ada aktivitas penambangan sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati bersama.
"Sebenarnya 50% itu sesuai perjanjian awal akan dibayar apabila Penambangan baru dimulai tetapi perusahaan mengambil kebijakan akan membayar setelah loading yg sekarang ini selesai," ungkapnya.
Saat ditanya pihak Batampos terkait perizinan Terminal Khusus (Tersus) yang digunakan oleh PT Hermina Jaya untuk melakukan aktivitas loading, pihak perusahaan mengatakan sudah memiliki izin.
"Masalah perizinan untuk pelabuhan atau Tersus sudah regulasi nya, silahkan konfirmasi ke KSOP. Izinnya sudah ada," tambah Afdhal.
PT Hermina Jaya berharap agar masyarakat bersabar dan tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang berkembang. Pihak perusahaan sangat komitmen dengan perjanjian yang sudah dibuat untuk menunaikan hak masyarakat. (*)
Editor : Tunggul Manurung