Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Tujuannya Bukan Menutup Pasar Malam, Ini Kata MUI Lingga Soal Fatwa yang Dikeluarkan

Vatawari BP • Selasa, 13 Mei 2025 | 12:00 WIB
Wahana permainan yang ada di Pasar Malam Daik Lingga.
Wahana permainan yang ada di Pasar Malam Daik Lingga.

batampos- Setelah dikeluarkannya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lingga tentang "HARAM" beberapa permainan yang ada di pasar malam dinilai mengandung unsur judi, timbul spekulasi masyarakat yang salah menafsirkan terkait tujuan dikekuarkannya fatwa tersebut.

Buntut dari persoalan ini adalah ada yang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menutup keseluruhan pasar malam yang ada di Lingga dan ada juga masyarakat yang sampai membuat petisi mendukung agar pasar malam tetap dibuka dengan berbagai pertimbangan.

Menanggapi hal ini, pihak Batampos langsung mengkonfirmasi Ketua MUI Kabupaten Lingga, Badi'ul Hasani untuk mengetahui maksud dan tujuan dikeluarkannya Fatwa tersebut agar tidak terjadi multitafsir di masyarakat.

"Adapun maksud dan tujuan dikekuarkannya fatwa"HARAM" terhadap beberapa permainan di pasar malam yang kami anggap mengandung unsur judi ini adalah untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat dan bukan untuk menutup pasar malam tersebut," ujar Badi'ul Hasani saat dikonfirmasi Batampos, Minggu (11/5).

Selanjutnya, Ketua MUI Kabupaten Lingga menjelaskan setelah fatwa ini dikeluarkan diharapkan masyarakat mampu untuk memilah dan memilih mana permainan yang boleh dimainkan dan mana yang tidak boleh untuk dimainkan.

"Dari fatwa tersebut, semuanya kembali ke masyarakat, jika memang masih ingin menikmati permainan yang sudah kami nyatakan hamat maka itu kembali kepada diri sendiri. Namun, kami dari MUI sudah memberikan informasi dan edukasi bahwa permainan tersebut hatam hukumnya," ungkap Badi'ul Hasani menjelaskan.

Selanjutnya, Badi'ul Hasani menghimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menganalisis dan menafsirkan informasi maupun Fatwa yang telah dikeluarkan agar tidak menimbulkan gejolak di tengah-tengah masyarakat.

"Jika memang ada yang tidak memahami dengan maksud dan tujuan terkait informasi ataupun fatwa yang telah dikeluarkan seharusnya bertanya terlebih dahulu kepada yang mengeluarkan fatwa tersebut atau pihak yang berwenang dan jangan malah menafsirkan sendiri yang dapat merugikan pihak lain," tegas Ketua MUI Lingga. (*)

 

 

 

Editor : Tunggul Manurung
#fatwa mui #pasar malam