batampos – Mantan pegawai BNI Life yang bertugas di Lingga, Safaringga kembali ditetapkan sebagai tersangka. Status kedua ini ditetapkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong yang menelan kerugian hingga belasan miliar rupiah.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti, keterangan ahli, saksi, dokumen, serta hasil gelar perkara.
“Penetapan status tersangka terhadap saudara Safaringga dilakukan setelah semua unsur terpenuhi, termasuk keterangan dari pihak BNI dan ahli,” ujar Kepala Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Argya Satrya Bhawana, Senin (14/7).
Meski telah berstatus tersangka, Safaringga belum ditahan. Menurut Argya, hal itu karena proses penyidikan masih bergantung pada sejumlah koordinasi lanjutan dengan instansi terkait, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Proses koordinasi ini memerlukan waktu karena kami menyesuaikan prosedur pemeriksaan ahli dari instansi terkait. Kalau ditahan sekarang, masa penahanannya bisa habis sebelum penyidikan matang. Jadi kami prioritaskan penyelesaian berkas dulu,” jelas Argya.
Argya juga menyebut bahwa Safaringga saat ini sedang menjalani proses hukum lain di Polres Lingga. Penanganan perkaranya di sana sempat ditangguhkan karena masih menunggu kelengkapan berkas sesuai permintaan jaksa.
“Untuk proses di Polres itu pasti berjalan juga, meski yang bersangkutan tidak ditahan,” sebutnya.
Menurut dia, perkara dugaan penipuan itu masih dalam proses penyidikan. Sehingga tak menutup kemungkinan untuk tersangka lainnya.
“Kemungkinan ada, tapi kami tetap mengacu pada alat bukti yang ada. Bisa saja ada, bisa juga tidak,” kata Argya.
Atas perbuatannya, Safaringga dijerat dengan Pasal 78 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara
Kasus ini mencuat pada 2023 lalu, saat sejumlah warga Kabupaten Lingga mengaku tertipu dalam program investasi yang mengatasnamakan BNI Life. Salah satu korban, Lians Dwi, mengalami kerugian hingga Rp315 juta setelah menyetorkan dana secara bertahap kepada Safaringga yang mengaku sebagai agen resmi asuransi tersebut.
Dengan janji keuntungan berlipat dan hadiah langsung, korban tergiur membeli produk asuransi yang ternyata tidak dapat dicairkan. Ketika hendak menarik dananya pada Januari 2025, barulah Lians menyadari bahwa produk tersebut fiktif. Ia pun melaporkan kasus ini ke Polda Kepri.
Modusnya dengan menjanjikan investasi berjangka pendek, cashback, dan berbagai iming-iming lainnya. Tapi ternyata dana nasabah tidak bisa dicairkan. (*)
Editor : Tunggul Manurung