Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

26 Tenaga Guru yang Lulus PPPK Kabupaten Lingga Tahap I Belum Menerima SK, BKPSDM: Tunggu Keputusan Kementerian PAN RB

Vatawari BP • Selasa, 5 Agustus 2025 | 14:00 WIB
Pelantikan PPPK di lingkungan Pemko Tanjungpinang, Jumat (7/6).
Pelantikan PPPK di lingkungan Pemko Tanjungpinang, Jumat (7/6).

batampos- Ditengah euforia dan sujud syukur 1.158 para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Lingga tahap pertama yang dinyatakan lulus dan sudah menerima Surat Keputusan (SK), ternyata menyimpan duka yang mendalam bagi 26 orang tenaga Guru yang juga dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap pertama.

Bagaimana tidak, ketika rekan-rekan seperjuangan yang mengikuti seleksi PPPK tahap pertama dan dinyatakan lulus kemudian menerima SK, mereka malah tidak menerima SK sebagaimana rekan-rekan yang lainnya.

"Tahap 1 masih menyisakan permasalahan bagi 26 orang tenaga guru karena belum tersedianya formasi untuk guru kelas. Ketersediaan formasi ini menjadi kewenangan di kementerian PAN RB sehingga sampai saat ini mereka belum dapat diusulkan NIP nya," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lingga Said Ibrahim saat dikonfirmasi pada Selasa (5/8).

Saat ditanyakan sampai kapan 26 orang tenaga Guru yang sudah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK tahap pertama, kepala BKPSDM mengatakan mereka sampai saat ini harus menunggu keputusan dari Kementrian PAN RB.

"Ya, mereka masih harus menunggu. Kemungkinan mereka ini akan dipersiapkan untuk mengisi formasi guru yang bakal pensiun," ungkapnya.

Namun demikian, jika mereka bisa mengikuti seleksi PPPK di tahap pertama ini seharusnya formasi yang dilamar oleh peserta ini sudah ada dan tidak memiliki permasalahan seperti ini.

"Mengapa setelah kami dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap pertama baru pihak Kementerian PAN RB dan BKN menyatakan tidak ada formasi untuk mereka dan mereka tidak bisa diusulkan NIP serta belum menerima SK ?. Apakah ada permainan yang dapat merugikan 26 orang tenaga guru ini ?," ujar salah satu PPPK tahap 1 yang enggan disebutkan namanya.

BKPSDM Kabupaten Lingga diharapkan dapat bertindak secara tegas dan cepat untuk memastikan nasib dari 26 tenaga guru ini agar dapat segera menerima NIP dan SK.

Walaupun saat ini mereka masih tetap mengajar dengan status tenaga honorer, namun mereka juga butuh kepastian dengan hasil kerja keras mereka untuk dapat lulus menjadi PPPK sebagai mana rekan seperjuangan mereka yang sudah menerima SK.

 

Editor : Tunggul Manurung
#SK PPPK