Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Bawa Mikol dan Sembako, Pikap Kelebihan Muatan Terjungkal di Ramp Door Pelabuhan Roro Jagoh, Lingga

Vatawari BP • Kamis, 21 Agustus 2025 | 17:08 WIB
Pikap yang mengangkut Sembako dan Mikol saat terjungkal di Ramp Door pelabuhan Roro Jagoh, Rabu (20/8).
Pikap yang mengangkut Sembako dan Mikol saat terjungkal di Ramp Door pelabuhan Roro Jagoh, Rabu (20/8).

 batampos- Sebuah mobil Pikap berwarna putih terguling di Ramp Door pelabuhan Roro Jagoh, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga. Insiden ini terjadi pada Rabu (20/8).

Mobil Pikap tersebut diduga terguling akibat kelebihan muatan atau over dimension over load (ODOL). Tidak hanya itu mobil angkutan yang mendapat izin memuat bahan sembako untuk kebutuhan masyarakat ini ternyata juga membawa minuman beralkohol (Mikol).

Awalnya, mobil itu ditarik menggunakan kendaraan lain untuk bisa keluar dari kapal. Namun, saat proses penarikan berlangsung, ban depan mobil terangkat dan akhirnya terbalik ke arah kiri.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lingga, Hendry Efrizal, menegaskan bahwa peristiwa ini seharusnya tidak terjadi jika pihak pelabuhan tempat keberangkatan benar-benar melakukan pengawasan. Menurutnya, kesalahan ada pada petugas di pelabuhan awal keberangkatan baik Batam maupun Tungkal.

"Ini kesalahan besar dari pelabuhan asal, baik Batam maupun Tungkal," tegas Hendry, Kamis (21/8).

Ia menyampaikan pihaknya akan segera melayangkan surat resmi kepada pengelola ASDP. Hendry menekankan agar kendaraan dengan muatan berlebih tidak lagi diizinkan keluar dari pelabuhan roro demi keselamatan bersama.

"Sebab itu harus saya sampaikan melalui media. Dan kita juga suratkan besok agar angkutan yang overload jangan dikasih keluar dari roro," ujarnya.

Disamping itu, Febrizal Taufik, Plt Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi UMKM menjelaskan bahwa surst koperasi konsumen Lingga Bertuah Bersama yang bergerak di bidang usaha Angkutan penyeberangan perintis antar kabupaten/kota untuk surat rekomendasinya sudah berakhir pertanggal 31 Juli 2025.

"Mereka sudah melanggar aturan karena surat rekomendasi sudah mati namun masih juga beroperasi. Tidak hanya itu, surat itu hanya merekomendasikan untuk pengangkutan bahan pokok kebutuhan masyarakat Kabupaten Lingga, namun mereka malah membawa minuman beralkohol," ujar Febrizal.

Sesuai dengan surat keterangan tersebut, jika pihak koperasi melanggar aturan yang sudah ditentukan maka surat rekomendasi bisa di cabut dan segala aktifitas angkutan mereka harus dihentikan sampai mendapatkan rekomendasi yang baru.

Rafik, pemilik Pickup tersebut saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa saat ini mobil tersebut sudah dibawa ke bengel untuk diperbaiki karena dalam kondisi rusak parah.

"Iya bang, sebelumnya memang sempat ditahan di pos Polairud Polres Lingga, namun sekarang mobil Pickup sudah dibawa ke bengkel untuk diperbaiki," ujar Rafik saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp.

Selanjutnya, Kepala Satuan Polairud Polres Lingga, IPTU Lundu Herryson, saat dikonfirmasi apakah barang muatan milik mobil pickup warna putih masih ditahan atau sudah dikembalikan kepada pemiliknya masih belum memberikan tanggapan apapun.

 

Editor : Tunggul Manurung
#pikap