batampos - Nasib memprihatinkan kembali dialami pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Lingga. Hingga memasuki akhir tahun, gaji bulan Desember 2025 yang menjadi hak dasar para pegawai tersebut belum juga dibayarkan.
Kondisi ini dikeluhkan sejumlah PPPK, terutama karena keterlambatan terjadi di tengah meningkatnya kebutuhan hidup, masa libur akhir tahun, serta kenaikan harga bahan pokok.
“Ini akhir tahun, masa libur, harga kebutuhan pokok naik, ekonomi sulit, tapi gaji kami tak cair-cair,” keluh salah satu pegawai PPPK dengan nada kecewa, Rabu (24/12).
Berdasarkan keterangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lingga, keterlambatan pencairan gaji PPPK disebabkan oleh kekurangan anggaran pada kas daerah.
“Kita masih menunggu transfer dari pusat untuk melakukan pencairan gaji PPPK dan pencairan kegiatan di setiap OPD,” ujar Uun, bagian keuangan BPKAD Lingga.
Namun demikian, di tengah kondisi kas daerah yang disebut masih kurang, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diketahui telah melakukan pencairan kegiatan. Hal ini memunculkan tanda tanya di kalangan PPPK terkait prioritas penggunaan anggaran.
Situasi tersebut memicu kekecewaan dan kemarahan para PPPK. Pasalnya, mereka tetap menjalankan tugas pelayanan publik tanpa henti, sementara hak finansial justru tertahan akibat persoalan administrasi yang berada di luar kendali mereka.
Lebih ironis, sejumlah PPPK mengaku terpaksa berutang demi memenuhi kebutuhan keluarga.
“Kebutuhan hidup tidak bisa ditunda. Perut lapar tidak bisa ditunda. Susu dan pampers anak habis tidak bisa ditunda. Sementara mereka perjalanan dinas ke sana kemari,” ungkap salah seorang PPPK lainnya.
Publik kini menantikan ketegasan Pemerintah Kabupaten Lingga untuk segera menyelesaikan persoalan ini serta memastikan hak PPPK tidak lagi menjadi korban kelalaian birokrasi.
Di tengah tekanan ekonomi dan beban hidup yang semakin berat, menahan gaji pegawai dinilai sebagai bentuk ketidakadilan yang sulit untuk ditoleransi. (*)
Editor : M Tahang