Kewajiban Perusahaan Dinilai Belum Dipenuhi, Warga Desa Marok Tua Gelar Aksi di Lokasi Operasional PT Hermina Jaya
Vatawari BP• Selasa, 13 Januari 2026 | 12:55 WIB
WARGA Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga saat melakukan aksi di lokasi operasional PT Hermina Jaya, Senin (12/1/2026). F. Vatawari/BATAM POS
Batampos - WargaDesa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, menggelar aksi protes dilokasi operasional PT Hermina Jayapada Senin (12/1/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk tuntutan atas sejumlah kewajiban perusahaan yang dinilai belum direalisasikan meski telah disepakati secara legal.
Aksi di lokasi tambang bauksit tersebut diikuti para pemuda, tokoh masyarakat, serta warga. Sejak pagi hari, massa sudah berkumpul dan menyampaikan langsung tuntutan mereka kepada pihak perusahaan.
Koordinator aksi,Safarudin, mengatakan, aksi ini merupakan hasil kesepakatan bersama warga Desa Marok Tua. Ia menegaskan, hak-hak masyarakat yang tertuang dalamperjanjian notarishingga kini belum dipenuhi oleh PT Hermina Jaya.
"Alhamdulillah kami diterima oleh pihak perusahaan dan mereka menyatakan siap berunding. Kami meminta agar apa yang menjadi hak masyarakat Desa Marok Tua didengar dan dipenuhi sesuai kesepakatan," ujar Safarudin di lokasi aksi.
Menurut Safarudin, salah satu tuntutan utama warga adalahpembayaran ganti rugi lahan kebun milik masyarakat yang hingga saat ini belum diselesaikan oleh perusahaan.
"Uang ganti rugi atas lahan kebun warga belum dibayarkan, padahal hal tersebut sudah menjadi bagian dari kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian notaris," jelasnya.
Selain ganti rugi lahan, warga juga menagihdana kompensasiyang sebelumnya telah disepakati bersama. Kompensasi tersebut mencakuptunjangan hari raya (THR) keagamaansebesar Rp350.000 per kepala keluarga (KK) untuk Hari Raya Idulfitri dan Rp350.000 per KK untuk Idul adha, selama perusahaan masih beroperasi di wilayah Desa Marok Tua.
Warga berharap pihak perusahaan segera merealisasikan seluruh kewajiban yang telah disepakati, guna menjaga hubungan baik antara masyarakat dan perusahaan serta mencegah terjadinya konflik berkepanjangan di kemudian hari. (*)