Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Kewajiban Perusahaan Dinilai Belum Dipenuhi, Warga Desa Marok Tua Gelar Aksi di Lokasi Operasional PT Hermina Jaya

Vatawari BP • Selasa, 13 Januari 2026 | 12:55 WIB

WARGA Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga saat melakukan aksi di lokasi operasional PT Hermina Jaya, Senin (12/1/2026). F. Vatawari/BATAM POS
WARGA Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga saat melakukan aksi di lokasi operasional PT Hermina Jaya, Senin (12/1/2026). F. Vatawari/BATAM POS

Batampos -  Warga Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, menggelar aksi protes di lokasi operasional PT Hermina Jaya pada Senin (12/1/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk tuntutan atas sejumlah kewajiban perusahaan yang dinilai belum direalisasikan meski telah disepakati secara legal.

Aksi di lokasi tambang bauksit tersebut diikuti para pemuda, tokoh masyarakat, serta warga. Sejak pagi hari, massa sudah berkumpul dan menyampaikan langsung tuntutan mereka kepada pihak perusahaan.

Koordinator aksi, Safarudin, mengatakan, aksi ini merupakan hasil kesepakatan bersama warga Desa Marok Tua. Ia menegaskan, hak-hak masyarakat yang tertuang dalam perjanjian notaris hingga kini belum dipenuhi oleh PT Hermina Jaya.

"Alhamdulillah kami diterima oleh pihak perusahaan dan mereka menyatakan siap berunding. Kami meminta agar apa yang menjadi hak masyarakat Desa Marok Tua didengar dan dipenuhi sesuai kesepakatan," ujar Safarudin di lokasi aksi.

Baca Juga: KPJ Johor Resmikan Lounge Eksklusif di Stulang Laut, Pasien Kepri Kini Lebih Nyaman Sejak Tiba di Malaysia

Menurut Safarudin, salah satu tuntutan utama warga adalah pembayaran ganti rugi lahan kebun milik masyarakat yang hingga saat ini belum diselesaikan oleh perusahaan.

"Uang ganti rugi atas lahan kebun warga belum dibayarkan, padahal hal tersebut sudah menjadi bagian dari kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian notaris," jelasnya.

Selain ganti rugi lahan, warga juga menagih dana kompensasi yang sebelumnya telah disepakati bersama. Kompensasi tersebut mencakup tunjangan hari raya (THR) keagamaan sebesar Rp350.000 per kepala keluarga (KK) untuk Hari Raya Idulfitri dan Rp350.000 per KK untuk Idul adha, selama perusahaan masih beroperasi di wilayah Desa Marok Tua.

Warga berharap pihak perusahaan segera merealisasikan seluruh kewajiban yang telah disepakati, guna menjaga hubungan baik antara masyarakat dan perusahaan serta mencegah terjadinya konflik berkepanjangan di kemudian hari. (*)

 

Editor : Chahaya Simanjuntak
#aksi massa #PT Hermina Jaya #Tambang Bauksit Kepri