Batampos - Unit Tipidter Satreskrim Polres Lingga mengamankan 1 unit truk yang diduga membawa kayu ilegal sebanyak 5,2 ton dari Pelabuhan Jagoh, Kamis (26/3/2026) malam lalu. Supir dan truk tersebut diamankan saat sedang mengantri hendak menyeberang ke Tanjungpinang.
Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan membenarkan kejadian ini. "Iya benar, anggota Tipidter telah mengamankan kendaraan tersebut Kamis pekan lalu," ujar AKBP Pahala saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2026).
Kapolres Lingga menjelaskan, dugaan sementara kayu tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Tanjungpinang menggunakan kapal Roro. "Beruntung anggota kita bergerak cepat dan langsung mengamankan kendaraan tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Prabowo Kunjungan ke Jepang, PM Sanae Sambut di Istana Kekaisaran Akasaka Guest House
Kayu tersebut diduga milik salah seorang warga Dabo berinisial S. Kendaraan biru dengan nomor plat BM 8673 GB tersebut dibawa seorang sopir dengan inisial T.
"Saat ini kendaraan dan barang bukti kayu sebanyak 5,2 ton sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kapolres.
AKBP Pahala menambahkan, adapun jenis kayu tersebut berupak kayu berukuran 3×8×16 dengan panjang 5 meter dan 2×8×16 dengan panjang 5 meter. Harga jual kayu tersebut diperkirakan sebesar Rp4.700.000 perton dengan harga beli Rp2.650.000 per ton. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak