Batampos - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga melalui Wakil Bupati Novrizal mengatakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negera (ASN) baik PNS maupun PPPK akan dilakukan pada April 2026 atau bulan ini.
Diketahui, seluruh PNS dan PPPK Pemerintah Kabupaten Lingga hingga saat ini masih belum menerima THR yang merupakan hak mereka. Hal ini terus menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat Kabupaten Lingga.
Tidak hanya PNS dan PPPK, bahkan masyarakat yang bukan ASN juga mempertanyakan apa sebenarnya yang terjadi dengan Kabupaten Lingga sehingga THR yang seharusnya sudah dibayarkan menjelang hari raya namun hingga kini belum juga di bayarkan.
"Ada apa dengan kondisi keuangan Kabupaten kita ini. Bukan hanya kabupaten kita saja yang mengalami evesiensi anggaran, seluruh kabupaten/kota yang lain juga mengalami hal yang sama, tetapi THR PNS dan PPPK Mereke sudah dibayarkan," ujar Julian, salah satu warga Dabo Singkep pada Rabu (8/4/2026).
Baca Juga: Labkesmas Batam Segera Beroperasi, Layani Cek Kesehatan hingga Uji Kualitas Udara
Julian mengungkapkan, jika memang kondisi saat ini dikarenakan efesiensi anggaran dari pemerintah pusat, seharusnya kepala daerah lebih memaksimalkan potensi alam yang ada di Kabupaten Lingga agar pendapatan asli daerah (PAD) semakin besar.
"Jika PAD kita besar, maka kita tidak sepenuhnya mengandalkan transfer dari pusat," ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Wabup Novrizal mengatakan untuk pembayaran THR ASN Lingga diusahakan akan mulai disalurkan pada minggu kedua hingga minggu ketiga April 2026.
"Ada beberapa strategi yang sudah kami laksanakan dan kami berjanji di minggu kedua dan minggu ketiga THR ini sudah diberikan kepada seluruh ASN dan kami yakin untuk gaji ke-13 tidak akan ada keterlambatan lagi" ujar Novrizal.
Wakil Bupati Lingga Novrizal mengatakan bahwa THR atau gaji ke-14 adalah hak ASN yang wajib dibayarkan oleh pemerintah daerah yang dalam hal ini adalah Pemkab Lingga.
Lebih lanjut Wabup Novrizal menambahkan bahwa dirinya bersama bupati dan sekretaris daerah beserta seluruh anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sudah melakukan rapat internal terkait penyaluran THR dan TPP ASN.
"Kami sudah melaksanakan rapat internal bersama bupati, sekda dan seluruh tim TAPD berdasarkan pengalaman dan laporan dari BPKAD untuk pembayaran THR ini diluar dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang kita terima setiap bulan, tetapi karena keterbatasan fiskal dari daerah kita membuat pembayarannya menjadi tertunda tapi yang menjadi hak dari ASN akan tetap kami tunaikan" jelas Novrizal.
Terlepas dari proses pembayaran THR ASN tersebut, Wabup Novrizal juga menekankan pentingnya semangat dan etos kerja serta pegawai mengingat UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah ( HKPD ) yang mengisyaratkan maksimal belanja pegawai adalah 30 persen dari APBD.
"Bapak ibu sekalian tantangan di tahun ini sangatlah berat, UU HKPD mengatur bahwa maksimal belanja pegawai pemerintah daerah adalah maksimal 30 persen. Kota batam saja yang Pendapatan Asli Daerahnya terbilang normal dan mencukupi untuk memberikan gaji pegawainya juga dituntut untuk patuh terhadap Undang-undang ini".
Baca Juga: Angin Kencang Hantam Bintan, Pohon Tumbang hingga Atap Rumah Terbang
"Kalau kabupaten/kota lain berwacana untuk memutuskan hubunga kerja dengan PPPK untuk menekan belanja pegawai dibawah 30 persen, tapi kami yakin saya selaku Wakil Bupati bersama Bupati Lingga berharap tidak akan memutus hubungan kerja dengan PPPK, hal itu adalah pilihan terakhir yang akan kami ambil jalan keluarnya. Yang akan kami lakukan adalah evaluasi terhadap kinerja dan kedisiplinan setiap ASN di Kabupaten Lingga" ungkapnya.
Dengan diterapkannya pemangkasan anggaran serta optimalisasi dan efisiensi anggaran oleh Presiden Prabowo Subiato, saat ini daerah dituntut untuk lebih kreatif dan memutar otak untuk meningkatkan PAD agar bisa memenuhi kebutuhan dasar diluar dari DAU yang ditransfer setiap bulannya dari pusat. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak