batampos – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang memvonis bebas empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, Jumat (8/5).
Keempat terdakwa masing-masing Jeky Amanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Wahyudi Pratama selaku Direktur CV Firman Jaya, Yulizar dari CV Bintan Sondong sebagai konsultan pengawas, dan Deky selaku pemilik alat berat.
Majelis hakim yang dipimpin Rahmad Sandjaya bersama hakim anggota Saiful Arif dan Herman Sjafrijadi menyatakan unsur kerugian negara dalam perkara tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Baca Juga: Sidang Narkoba First Club Batam Bongkar Dugaan Transaksi Ekstasi dan Vape Haram di Ruang VIP
“Membebaskan para terdakwa dari dakwaan primer maupun subsider penuntut umum serta memulihkan harkat dan martabat para terdakwa,” ujar Rahmad saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menilai hasil audit kerugian negara yang diajukan dalam persidangan belum dapat dijadikan alat bukti yang kuat.
Humas PN Tanjungpinang, Fausi, mengatakan perhitungan kerugian negara berdasarkan audit BPKP tidak dapat dibuktikan secara utuh di persidangan.
“Perhitungan ahli konstruksi dari Lhokseumawe tidak dapat dibuktikan,” katanya.
Menurut Fausi, majelis hakim juga sempat meminta jaksa melakukan perhitungan ulang berdasarkan hasil sidang lapangan bersama para pihak. Namun hasil tersebut tidak diajukan kembali dalam persidangan.
Baca Juga: Siklon Tropis Algupit Picu Hujan Lebat di Indonesia, Kepri dan Sejumlah Daerah Diminta Waspada
Kuasa hukum terdakwa, Rian Hidayat, menyambut putusan bebas tersebut sebagai bentuk keadilan bagi kliennya setelah menjalani proses hukum cukup panjang.
“Majelis hakim menerima argumentasi bahwa klien kami tidak bersalah,” ujarnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara antara tiga hingga tiga setengah tahun serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Dua terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti ratusan juta rupiah terkait dugaan kerugian negara dalam proyek tersebut. (*)
Editor : M Tahang