batampos — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lingga masih mempelajari putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang yang memvonis bebas empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil.
Kejari Lingga juga membuka peluang mengajukan upaya banding terhadap putusan tersebut setelah mempelajari salinan lengkap putusan hakim dan ketentuan hukum terbaru.
Empat terdakwa yang divonis bebas yakni Jeky Amanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Wahyudi Pratama selaku Direktur CV Firman Jaya, Yulizar dari CV Bintan Sondong selaku konsultan pengawas, serta Deky sebagai pemilik alat berat.
Baca Juga: Imigrasi Tarempa Buka Layanan Paspor di Pulau Jemaja Anambas
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lingga, Bambang Wiratdany, mengatakan pihaknya hingga kini belum menerima salinan lengkap putusan majelis hakim.
“Kami belum terima salinan putusan hakimnya, kami pelajari dulu,” ujar Bambang, Minggu (10/5).
Menurut dia, kejaksaan juga tengah mempelajari ketentuan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
“Yang jelas kita coba banding, tapi kami pelajari dulu KUHAP baru dan putusan hakim,” katanya.
Vonis bebas terhadap keempat terdakwa dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang pada Jumat (8/5).
Baca Juga: Pembunuh Pegawai Imigrasi Tarempa Divonis 11 Tahun
Majelis hakim dipimpin Rahmad Sandjaya dengan hakim anggota Saiful Arif dan Herman Sjafrijadi.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan unsur kerugian negara dalam perkara tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan primer dan subsider penuntut umum serta memulihkan harkat dan martabat para terdakwa,” ujar Rahmad saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim juga menilai hasil audit kerugian negara yang diajukan dalam persidangan belum dapat dijadikan alat bukti konkret untuk membuktikan tindak pidana korupsi.
Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Fausi, menjelaskan perhitungan kerugian negara dari audit BPKP tidak dapat dibuktikan secara utuh selama persidangan berlangsung.
“Karena perhitungan ahli konstruksi dari Lhokseumawe tidak dapat dibuktikan,” jelas Fausi.
Baca Juga: Interpol Soroti Indonesia Jadi Target Baru Jaringan Scammer Internasional
Selain itu, majelis hakim sebelumnya juga meminta Kejari Lingga melakukan perhitungan ulang berdasarkan hasil sidang lapangan bersama jaksa penuntut umum dan para terdakwa.
Namun, hasil perhitungan ulang tersebut disebut tidak pernah diajukan kembali dalam persidangan sebagai alat bukti tambahan.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum para terdakwa, Rian Hidayat, menyebut putusan majelis hakim menjadi bentuk keadilan setelah kliennya menjalani proses hukum panjang.
“Kami akhirnya mendapatkan keadilan dari PN Tipikor Tanjungpinang. Usaha kami membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah akhirnya diterima majelis hakim,” ujar Rian.
Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Penyengat Diproyeksi Jadi Pusat Ekonomi Oranye
Yulizar dituntut pidana tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Sementara Wahyudi Pratama dan Deky masing-masing dituntut tiga tahun enam bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Adapun Jeky Amanda dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
JPU juga menuntut uang pengganti terhadap Wahyudi sebesar Rp372 juta dan Deky sebesar Rp387 juta. Jika tidak dibayar, harta benda keduanya dapat disita atau diganti pidana penjara selama satu tahun delapan bulan. (*)
Editor : M Tahang