Batampos - Seorang pengendara sepeda motor inisial JN,49, tewas di RSUD Dabo Singkep usai alami Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas). Insiden terjadi pada pukul 21.54 WIB, Senin 15/6/2026).
Diketahui, korban JN sedang mengendarai sepeda motor Supra dengan nomor polisi BP 3303 LE berwarna hitam menabrak sebuah kendaraan roda 3 (Kaisar) berwarna hitam dengan nomor polisi BP 6381 WE yang sedang parkir di bahu jalan.
Adapun pemilik kendaraan tersebut berinisial AR,46. Saat itu AR sedang memarkirkan kendaraan roda tiganya di bahu jalan karena hendak mengantar barang pindahan di konter milik putrinya.
Baca Juga: BPS Kepri Kerahkan 1.589 Petugas Sensus Ekonomi 2026,
Ketika AR sedang memindahkan barang pindahan tersebut, korban JN datang dari arah jalan Kartini menggunakan speda motornya dan menabrak sudut kanan belakang kaisar milik AR yang menyebabkan JN jatuh terpental ke depan dan Kaisar AN terdorong ke depan.
Akibat insiden tersebut, korban JN mengalami luka robek di bagian pipi kiri, luka lecet di tangan kiri, luka lecet di selangkangan kiri dan luka memar di dada bagian kiri.
Melihat Kaisarnya di tabrak orang, AR dan warga sekitar di lokasi kejadian langsung menghubungi ambulans untuk membawa JN ke RSUD Dabo Singkep agar mendapatkan pertolongan medis.
Baca Juga: Pemilik Toko Emas Rugi Rp 30 Juta, Ini Modus Fiktif Pelaku
Setelah beberapa waktu menjalani perawatan medis, nyawa korban JN tidak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
Kasat Lantas Polres Lingga, IPTU Moch. Fahmi Prakasa saat dikonfirmasi membenarkan terkait Lakalantas yang mengakibatkan satu pengendara motor meninggal dunia.
"Iya, untuk laka lantas ada," ujar IPTU Fahmi, Selasa (16/5/2026).
Kasat Lantas Polres Lingga mengungkapkan, untuk laporan dan kronologis kejadian tim satlantas sedang menyusun dan melaksanakan olah TKP.
"Nanti kalau sudah ada informasi lengkapnya akan segera kami sampaikan," pungkasnya. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak