batampos – Nelayan di Desa Pekajang, Kabupaten Lingga, mengeluhkan aktivitas kapal hisap timah yang dinilai menyebabkan perairan menjadi keruh dan berdampak pada menurunnya hasil tangkapan ikan.
Menurut warga, aktivitas penambangan di perairan tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir. Sejak itu, kondisi laut yang sebelumnya jernih berubah menjadi keruh sehingga menyulitkan nelayan kecil mencari ikan.
"Sekarang kami mau mencari ikan untuk mengais nafkah saja sudah sulit. Air laut sudah keruh, hasil tangkapan juga berkurang," kata seorang nelayan asal Pekajang yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Jumat (24/7).
Ia menduga aktivitas kapal hisap timah tersebut dioperasikan oleh PT CPM. Menurutnya, masyarakat selama ini menerima kompensasi sekitar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per bulan, namun pembayarannya kerap terlambat.
"Itu pun kadang terlambat. Sementara aktivitas tambangnya terus berjalan," ujarnya.
Belakangan, warga dan nelayan juga menyatakan penolakan terhadap rencana masuknya kapal hisap timah baru ke perairan Pekajang.
Selain mempertanyakan besaran kompensasi, masyarakat juga meminta kejelasan mengenai dasar hukum operasional kapal yang akan kembali beraktivitas. Mereka mengaku memperoleh informasi bahwa perjanjian atau kontrak sebelumnya hanya berlaku selama lima tahun dan diduga telah berakhir.
"Seharusnya kontraknya sudah selesai, tetapi sampai sekarang belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait," katanya.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau, M. Darwin, mengatakan aktivitas pertambangan timah di wilayah tersebut masih memiliki dasar perizinan.
Menurutnya, hingga saat ini masih terdapat Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) yang aktif di Kabupaten Lingga.
"Di sana masih ada IUP-OP yang aktif. Perizinannya merupakan kewenangan Menteri ESDM," kata Darwin.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan perizinan pertambangan mineral, termasuk aktivitas tambang timah di perairan Pekajang, saat ini menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (*)
Editor : Jamil Qasim