Kades Pulau Medang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Langsung Ditahan

Vatawari BP • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 20:15 WIB
Kepala Desa Pulau Medang, tersangka kasus dugaan korupsi, saat hendak dibawa ke Lapas Kelas III Dabo Singkep, Kamis (10/9). F. Vatawari/Batam Pos
Kepala Desa Pulau Medang, tersangka kasus dugaan korupsi, saat hendak dibawa ke Lapas Kelas III Dabo Singkep, Kamis (10/9). F. Vatawari/Batam Pos

batampos – Kepala Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, Kabupaten Lingga, berinisial A resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga pada Kamis (10/9), sekitar pukul 17.00 WIB. Penyidik menyatakan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam perkara tersebut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, A langsung dibawa ke Lapas Kelas III Dabo Singkep untuk menjalani penahanan.

Kasi Pidsus Kejari Lingga Bambang Wiratdany mengatakan, penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan. Penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi secara menyeluruh.

“Perbuatan tersangka diyakini telah merugikan keuangan negara atau daerah,” kata Bambang, saat dikonfirmasi, Kamis (10/9).

Bambang menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, Kabupaten Lingga, pada Tahun Anggaran 2023.

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk mengungkap rangkaian perbuatan dan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

Atas perbuatannya, tersangka A disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 618 KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3 UU Tipikor juncto ketentuan KUHP sebagaimana disebutkan dalam proses penetapan tersangka.

“Terhadap tersangka diterapkan ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan penyidik dalam proses penyidikan perkara ini,” ujarnya.

Bambang menegaskan, proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)

 

Editor : Jamil Qasim
kepala desa pulau medang korupsi dana desa