Pemko Batam Buka Ruang Sanggahan bagi Warga yang Desil Bansosnya Berubah

Antara • Dipublikasikan Selasa, 6 Oktober 2026 | 17:01 WIB
Illustrasi - Penyaluran sembako murah di Batam, Kepri (13/7/2026). (ANTARA/Amandine Nadja)
Illustrasi - Penyaluran sembako murah di Batam, Kepri (13/7/2026). (ANTARA/Amandine Nadja)

batampos - Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM), membuka ruang sanggahan bagi warga yang merasa hasil pemutakhiran data desil tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kepala Dinsos PM Batam Zulkifli Aman mengatakan perubahan desil dapat terjadi karena proses verifikasi dan validasi data dilakukan secara berkala, setiap tiga bulan, sebelum penyaluran bantuan sosial (bansos).

“Pemberian bantuan sosial ini dilakukan per tiga bulan. Setiap triwulan, sebelum dilakukan penyaluran bantuan sosial, ada verifikasi dan validasi data. Pada saat itulah kadang-kadang terjadi lompatan desil,” kata Zulkifli saat dikonfirmasi di Batam, Selasa.

Data Terintegrasi dengan Sejumlah Basis Data

Zulkifli menjelaskan, sistem penentuan desil saat ini telah terintegrasi dengan berbagai basis data, antara lain pertanahan, Samsat, perbankan, dan sumber data lainnya.

Pemutakhiran tersebut memungkinkan perubahan kondisi ekonomi maupun temuan dalam basis data memengaruhi posisi desil seseorang.

Berdasarkan data terbaru, hampir 6.000 warga Batam mengalami perubahan dari kelompok Desil 1-5 menjadi Desil 6-10.

Menurut Zulkifli, perubahan tersebut dapat terjadi karena sejumlah indikator. Salah satunya ketika sistem menemukan kepemilikan kendaraan roda empat atau transaksi tertentu yang dinilai tidak sesuai dengan data penghasilan yang tercatat.

Warga Bisa Ajukan Sanggahan

Meski demikian, warga yang merasa perubahan desil tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan.

Zulkifli mengatakan proses pengaduan kini tidak harus dilakukan secara manual dengan datang langsung ke Dinsos PM. Masyarakat juga dapat menyampaikan sanggahan secara mandiri melalui kanal yang telah disediakan.

Pengaduan dapat dilakukan melalui kelurahan maupun secara mandiri melalui kanal Cek Bansos dan Perlinsos, dengan syarat masyarakat telah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD).

“Kami tidak menutup diri. Silakan saja sepanjang masyarakat itu bisa membuktikan sanggahannya akan kami dampingi. Kalau langsung ke Dinsos atau ke saya, bisa dicek oleh petugas lapangan pada hari itu,” ujar Zulkifli.

Libatkan Petugas Lapangan

Untuk membantu proses verifikasi di lapangan, Dinsos PM Batam mengerahkan 87 petugas pencacah yang mendapat insentif dari Pemkot Batam.

Selain itu, terdapat 97 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial yang turut membantu masyarakat.

Zulkifli mengatakan pihaknya telah menerima berbagai sanggahan dari masyarakat, baik secara individu, kolektif, maupun melalui kelurahan.

Setiap laporan akan diperiksa dan diverifikasi. Dalam kondisi tertentu, petugas dapat meminta bukti pendukung, termasuk dokumentasi kondisi rumah warga.

Data Kepemilikan Kendaraan Bisa Menjadi Temuan

Zulkifli menjelaskan sistem juga dapat menampilkan alasan seorang warga dinilai tidak memenuhi kriteria penerima bantuan, misalnya karena masuk Desil 6-10 atau tercatat memiliki kendaraan roda empat.

Namun, data tersebut tidak selalu menggambarkan kondisi terkini apabila terjadi perubahan kepemilikan yang belum diperbarui.

“Kadang yang memunculkan masalah di situ. Tercatat kalau warga masih memiliki mobil, tapi sudah lama dijual dan belum balik nama. Di situ juga ada peran masyarakat untuk aktif dan melengkapi dokumen,” katanya.

Karena itu, masyarakat yang merasa data tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya diimbau aktif mengajukan sanggahan sekaligus melengkapi dokumen pendukung.

Pemko Batam melalui Dinsos PM akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses verifikasi dan validasi sesuai data serta kondisi di lapangan. (*)

Editor : Jamil Qasim
Dinsos PM data desil