batampos – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lingga mengamankan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana narkotika di Kampung Baru, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga. Dua dari empat tersangka tersebut diduga merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga.
Keempat tersangka diamankan dalam serangkaian pengungkapan yang berlangsung pada 8–11 Oktober 2026. Polisi turut menyita narkotika jenis sabu dengan berat bersih 46,64 gram serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Lingga AKBP Ahmad Andi Suryadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba sejak 7 Oktober 2026.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, terdapat empat orang yang terlibat dalam kasus ini. Dua orang warga sipil yang berprofesi sebagai nelayan dan dua orang lainnya merupakan oknum ASN Pemkab Lingga,” ujar Andi saat konferensi pers, Senin (19/10).
Andi menjelaskan, dua tersangka dari kalangan warga sipil masing-masing berinisial DJ dan DS. Sementara itu, dua tersangka yang diduga merupakan ASN Pemkab Lingga berinisial AI dan AM.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan DJ. Dari tangan tersangka yang bekerja sebagai buruh nelayan tersebut, polisi menemukan tiga paket sabu. Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut.
Hasil pengembangan mengarah kepada DS, yang diduga berperan sebagai perantara atau kurir untuk mendistribusikan sabu milik DJ.
“DS ini merupakan kurir yang mendistribusikan barang milik DJ,” jelas Andi.
Penyelidikan kemudian berlanjut hingga mengarah kepada AI, yang diduga menjadi pemasok sabu kepada DJ. Dari pengembangan terhadap AI, polisi menemukan sabu yang disembunyikan dengan cara dikubur di sekitar rumah tersangka.
Menurut Andi, AI mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial A. Polisi kini memburu A yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Menurut keterangan tersangka AI, barang tersebut diperoleh dari tersangka A yang saat ini menjadi buronan dan sudah diterbitkan surat DPO oleh Polda Kepri,” ungkapnya.
Andi mengatakan, AI mengaku mendapatkan sabu sebanyak satu ons dari A. Dari jumlah tersebut, sebanyak 52 gram disebut telah terjual.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan terhadap AI dan menetapkan AM sebagai tersangka berikutnya. AM diduga membantu AI dalam menjalankan transaksi jual beli narkotika di wilayah Kabupaten Lingga.
“Peran tersangka AM adalah membantu AI melancarkan transaksi jual beli narkoba di wilayah Kabupaten Lingga,” kata Andi.
Sita Sabu dan Speedboat
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit speedboat, satu unit timbangan, tiga paket kecil sabu, dua kaca pirek, empat alat isap atau bong, satu termometer, serta tiga unit telepon genggam.
Telepon genggam yang diamankan masing-masing bermerek Infinix berwarna biru, Itel, dan Samsung Galaxy berwarna hitam. Polisi juga menyita satu dompet kulit berwarna cokelat serta lima paket plastik bening berisi kristal yang diduga sabu.
Total berat bersih sabu yang disita berdasarkan keterangan kepolisian mencapai 46,64 gram. Kapolres menyebutkan, speedboat tersebut merupakan milik AI dan diduga digunakan untuk menjemput serta mengedarkan narkotika.
Selain itu, hasil tes urine terhadap keempat tersangka menunjukkan positif metamfetamina.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, DJ dan DS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, AI dan AM disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya juga disebut dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Kapolres menjelaskan, DJ dan DS terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, AI dan AM terancam hukuman yang lebih berat, termasuk pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, bergantung pada penerapan pasal dan pembuktian dalam proses hukum.
“Untuk tersangka DJ dan DS, berdasarkan undang-undang tersebut dapat dihukum penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. Sedangkan tersangka AI dan AM terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” pungkas Andi. (*)