UMK Se-Kepri 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Rincian Lengkap Upah Minimum Tiap Daerah dan UMK Batam Tertinggi
Chahaya Simanjuntak• Selasa, 23 Desember 2025 | 20:05 WIB
Ilustrasi uang
Batampos - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk 2026 bagi seluruh wilayah di Kepri. Keputusan ini menjadi acuan penting bagi dunia usaha dan pekerja dalam menentukan standar pengupahan mulai 1 Januari 2026.
Penetapan UMK dan UMSK dilakukan melalui rapat pleno tripartit yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, serta serikat pekerja. Seluruh proses mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, dengan penggunaan nilai alfa antara 0,5 hingga 0,9, disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing daerah.
Kota Batam kembali mencatatkan UMK tertinggi di Provinsi Kepulauan Riau. UMK Batam tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 5.357.982, mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini didasarkan pada nilai alfa 0,7 serta mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah.
Berikut rincian lengkap UMK Kabupaten dan Kota di Kepri pada 2026, yakni:
- Kabupaten Bintan: Rp4.583.221
- Kabupaten Karimun: Rp4.241.935 dan UMSK sebesar Rp4.248.268
- Kabupaten Kepulauan Anambas: Rp4.279.851. Kabupaten ini juga tidak menetapkan UMSK karena pertumbuhan ekonomi minus
- Kabupaten Lingga: Rp3.833.531
- Kota Tanjungpinang: Rp3.789.980
Sementara itu, Kabupaten Natuna tidak mengusulkan UMK 2026. Dengan demikian, Natuna mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri 2026, yakni sekitar Rp3,7 juta.
Pemerintah Provinsi Kepri menegaskan, daerah yang UMK-nya berada di bawah UMP atau tidak mengajukan usulan, secara otomatis menggunakan UMP Kepri sebagai acuan. Mekanisme ini berlaku bagi Natuna, Lingga, dan Tanjungpinang, sesuai ketentuan regulasi ketenagakerjaan nasional.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri, Dikki Wijaya, menyampaikan, seluruh penetapan UMK dan UMSK telah melalui prosedur resmi dan akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.
Penetapan ini juga menjadi pedoman berkeadilan bagi pekerja dan pengusaha, sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di Kepulauan Riau. Dengan formula yang transparan dan berbasis data ekonomi, kebijakan pengupahan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan kemampuan dunia usaha. (*)