batampos - Niat pasangan pengantin untuk menghadirkan janji nikah yang modern dan personal justru berujung masalah hukum.
Sebuah pengadilan di Belanda membatalkan pernikahan mereka setelah janji nikah yang dibuat dengan bantuan ChatGPT dinilai tidak sah secara hukum.
Pasangan yang menikah dalam upacara pada April 2025 memilih seorang teman sebagai pejabat sipil sementara untuk memimpin prosesi.
Teman mereka menggunakan ChatGPT untuk membuat teks janji nikah dengan gaya bahasa santai dan personal.
Namun, menurut putusan pengadilan, isi janji nikah yang dihasilkan AI tidak memuat pernyataan formal yang diwajibkan oleh hukum Belanda.
“Pernyataan secara eksplisit bahwa kedua pihak bersedia menjalankan seluruh kewajiban sebagai suami dan istri,” kata putusan hakim, dikutip dari Ground News, Minggu (18/1).
Pengadilan menilai bahwa pernikahan tersebut tidak pernah sah secara hukum dan akta yang tercatat dalam register sipil adalah keliru.
Pasangan tersebut kemudian mengajukan permohonan agar tanggal pernikahan yang memiliki nilai emosional tetap diakui, tetapi permintaan itu ditolak oleh pengadilan.
Hakim beralasan bahwa keputusan terhadap hukum tidak dapat dikompromikan meskipun tanggal itu penting bagi mereka secara pribadi.
Laporan media juga mencatat bahwa pasangan itu terpaksa mengulang janji pernikahan karena ikrar yang dibuat oleh ChatGPT tidak mencakup elemen hukum wajib.
Ikrar tersebut tidak menyertakan komitmen kewajiban hukum sebagai suami dan istri.
Kasus ini dipandang sebagai contoh bahwa kreativitas penggunaan AI tidak dapat menggantikan persyaratan formal hukum dalam konteks upacara pernikahan.(*)
Editor : Juliana Belence