Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Memburu Kepercayaan Investor Global, OJK Perketat Aturan Pasar Saham

Abdul Azis Maulana • Jumat, 30 Januari 2026 | 19:30 WIB

ILUSTRASI. Investasi
ILUSTRASI. Investasi


Batampos -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat transparansi, tata kelola, dan integritas pasar modal Indonesia sejalan dengan sejumlah persyaratan yang disampaikan oleh Morgan Stanley Capital International Inc. (MSCI). Langkah ini dilakukan guna meningkatkan kepercayaan investor serta memperkuat daya saing pasar modal nasional di tingkat global.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, OJK bersama Self Regulatory Organization (SRO) pasar modal telah menyiapkan berbagai kebijakan strategis untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi. Salah satunya melalui publikasi data kepemilikan saham secara lebih komprehensif pada laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang mulai diterapkan sejak awal Januari 2026.

“Publikasi tersebut mencakup pengungkapan kepemilikan saham di atas dan di bawah lima persen berdasarkan kategori investor. Langkah ini bertujuan meningkatkan kualitas informasi dan mendukung pengambilan keputusan investor,” ujar Mahendra, Jumat (30/1/2026).

Baca Juga: Meningkatnya Ancaman Kejahatan Digital Global, Indonesia - AS Perkuat Kerja Sama Keamanan Siber

Selain itu, OJK juga berkomitmen memenuhi permintaan tambahan dari MSCI terkait penyediaan informasi kepemilikan saham dengan porsi di bawah lima persen yang dilengkapi kategori investor dan struktur kepemilikan.

Seluruh pengungkapan tersebut akan diselaraskan dengan praktik terbaik internasional (best practices).

“Kami berkomitmen untuk memenuhi seluruh penyesuaian tersebut sesuai dengan best practice internasional,” kata Mahendra.

Dalam upaya memperkuat struktur pasar, Mahendra menyampaikan bahwa SRO pasar modal juga akan menerbitkan ketentuan mengenai free float minimum sebesar 15 persen dengan penerapan transparansi yang memadai.

OJK akan memperketat pengawasan atas implementasi kebijakan tersebut, termasuk penetapan kebijakan keluar (exit policy) bagi emiten atau perusahaan publik yang tidak dapat memenuhi ketentuan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

Terkait dengan aspek keterbukaan kepemilikan, OJK juga akan meminta SRO untuk menyediakan data pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner (UBO) emiten pasar modal kepada MSCI sebagai bagian dari penguatan transparansi.

Mahendra menegaskan, seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari agenda reformasi berkelanjutan OJK untuk memperkuat integritas, transparansi, dan kualitas pasar modal Indonesia.

 Proses ini akan dikawal secara langsung melalui koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan terkait.

Baca Juga: Kecelakaan Kerja Terus Terulang, Disnakertrans Kepri Klaim Telah Evaluasi PT ASL

“Ini merupakan komitmen kami untuk mengawal secara langsung agar seluruh proses ini berjalan efektif dan tepat waktu,” katanya.

Menurut Mahendra, secara umum masukan dari MSCI merupakan sinyal positif bagi pasar modal Indonesia. Hal tersebut menunjukkan MSCI masih memiliki minat untuk memasukkan saham-saham emiten Indonesia dalam indeks global, sekaligus menegaskan bahwa pasar modal Indonesia memiliki potensi besar dan layak investasi bagi investor internasional.

“Apa pun respons MSCI terhadap penyesuaian yang sedang dikaji, kami akan memastikan bahwa penyesuaian lanjutan, jika diperlukan, dilaksanakan hingga final sehingga dapat diterima sesuai dengan yang dimaksudkan oleh MSCI,” ujarnya.

Terkait pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), Mahendra menyampaikan bahwa OJK terus memantau dinamika pasar secara berkesinambungan dengan memperhatikan berbagai faktor risiko, baik domestik maupun global.

Untuk menjaga stabilitas pasar, OJK bersama BEI telah menyiapkan dan dapat mengoptimalkan sejumlah instrumen kebijakan, antara lain mekanisme pembelian kembali saham (buyback) tanpa RUPS, penghentian sementara perdagangan (trading halt), serta penyesuaian batasan Auto Rejection Bawah (ARB).

Sebagai otoritas pengawas sektor jasa keuangan, OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga kepastian kebijakan dan konsistensi reformasi, guna memastikan pasar modal Indonesia tetap kredibel, stabil, dan kompetitif di tengah dinamika pasar global. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#kepercayaan investor global #Saham Global #ojk