batampos – Kementerian Haji dan Umrah mengingatkan jemaah haji Indonesia untuk membayar dam melalui mekanisme resmi yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, menegaskan pembayaran dam wajib dilakukan melalui layanan Adhahi dan tidak diperbolehkan melalui jalur lain.
“Jemaah tidak dianjurkan membeli sendiri hewan di pasar atau menggunakan mekanisme di luar ketentuan resmi,” ujarnya, Sabtu (2/5).
Baca Juga: Imigrasi Bandara Soekarno Hatta Batalkan Keberangkatan 23 WNI Terindikasi Ibadah Haji Nonprosedural
Dam merupakan kewajiban bagi jemaah yang melanggar larangan atau meninggalkan rukun tertentu dalam ibadah haji, termasuk bagi pelaksana haji tamattu’.
Di sisi lain, penyelenggaraan ibadah haji hingga hari ke-12 operasional dilaporkan berjalan lancar. Hingga 1 Mei 2026, sebanyak 175 kelompok terbang (kloter) atau 68.082 jemaah telah diberangkatkan ke Tanah Suci.
Dari jumlah tersebut, 165 kloter telah tiba di Madinah dan 19 kloter lainnya sudah berada di Makkah.
Kemenhaj memastikan petugas disiagakan di seluruh titik layanan untuk mengawal pergerakan jemaah, termasuk dari Madinah menuju Makkah.
“Seluruh proses kami kawal agar berjalan aman, tertib, dan nyaman,” kata Hasan.
Baca Juga: Waspada! Cuaca Panas Dapat Ganggu Keseimbangan Hormon
Layanan kesehatan juga disiapkan untuk jemaah. Tercatat 5.576 jemaah menjalani rawat jalan, 105 dirujuk ke fasilitas kesehatan haji, dan 125 dirawat di rumah sakit Arab Saudi.
Sebanyak 39 jemaah masih dalam perawatan, sementara jumlah jemaah wafat tercatat tujuh orang.
Kemenhaj mengimbau jemaah menjaga kondisi fisik selama menjalankan ibadah, termasuk dengan cukup minum, tidak membawa barang berlebihan, serta segera melapor jika mengalami gangguan kesehatan. (*)
Editor : M Tahang