Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan dan Pesantren

Antara • Jumat, 8 Mei 2026 | 12:55 WIB
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. ANTARA/HO-DPR RI
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. ANTARA/HO-DPR RI

batampos – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, termasuk pondok pesantren (ponpes), merupakan alarm darurat yang harus segera ditangani secara serius dan tegas.

“Ini harus disikapi dengan serius. Darurat kekerasan seksual di lingkungan pendidikan termasuk di ponpes, harus ditindak tegas,” ujar Cucun dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ia menyoroti sejumlah kasus yang belakangan menyita perhatian publik, di antaranya dugaan pencabulan puluhan santriwati oleh pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo di Pati, Jawa Tengah.

Selain itu, muncul pula kasus dugaan kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Terduga pelaku merupakan pengajar sekaligus alumni pesantren yang diduga mencabuli sedikitnya 17 santri laki-laki.

Melihat berbagai kasus tersebut, Cucun yang juga Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat DPR RI mendorong langkah pencegahan yang lebih kuat serta penegakan hukum maksimal terhadap para pelaku.

“Penegakan hukum harus memberi sanksi berat agar ada efek jera bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, baik di pesantren, perguruan tinggi, maupun sekolah,” katanya.

Selain penindakan, ia menegaskan pentingnya negara menjamin perlindungan menyeluruh bagi korban, mulai dari perlindungan hukum, layanan kesehatan fisik dan psikologis, hingga keamanan korban serta keluarganya.

“Hak-hak pemulihan korban juga harus dipenuhi. Penegak hukum bersama instansi terkait harus memberikan perlindungan penuh kepada para korban dan keluarga mereka,” ucapnya.

Menurut Cucun, kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren tidak hanya menyangkut aspek pidana dan perlindungan anak, tetapi juga menyentuh kredibilitas lembaga pendidikan keagamaan sebagai ruang pembinaan moral.

Sebagai bentuk pengawasan, DPR RI melalui Komisi VIII dan Komisi X akan memanggil kementerian serta lembaga terkait guna membahas persoalan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

“Kita akan membahas hal ini untuk mencari solusi darurat kekerasan seksual di lembaga pesantren dan lembaga pendidikan umum,” ujarnya.

Terkait pesantren, DPR juga akan meminta penjelasan mengenai standar pembinaan yang mengintegrasikan perlindungan santri sebagai bagian dari tata kelola lembaga, bukan hanya fokus pada kurikulum keagamaan.

Selain itu, DPR menyoroti pentingnya mekanisme pengawasan yang mampu menjangkau ruang internal pesantren tanpa mengganggu independensi lembaga, serta sistem pelaporan yang aman dan mudah diakses santri, terutama dalam situasi relasi kuasa yang kuat.

Cucun menegaskan setiap anak dan peserta didik berhak memperoleh perlindungan serta rasa aman selama menempuh pendidikan.

“Kekerasan seksual, terlebih di lingkungan pendidikan, tidak dapat ditoleransi,” tegasnya. (*)

Editor : Jamil Qasim
#kekerasan seksual #dpr